Rabu, 03 Juni 2026 WIB

Komit Berantas Judi, Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Penulis Judi Jenis Togel

- Sabtu, 04 Januari 2020 21:05 WIB
Komit Berantas Judi, Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Penulis Judi Jenis Togel
Mtc/ist
MATATELINGA,Simalungun: Sesuai instruksi Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Martuani Sormin untuk membasmi dan memberantas seluruh judi dalam segala bentuk yang berada di wilayah hukum Polda Sumut. 



Hal tersebut direspon dan dibuktikan oleh personil Polres Simalungun yang kembali berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku judi jenis togel yang ada di Simpang Pondok Preman Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kab.Simalungun, Jum'at (3/1/2020) sekira pukul 20.00.

Petugas Sat Reskrim yang mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 18.30 wib yang menyebutkan bahwa di salah satu warung kopi tenda biru milik Pak Wawan yang berada di Simpang Pondok Preman Nagori Balimbingan sering dibuat sebagai tempat permainan Judi.Tanpa membuang waktu lama petugas langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan.





Dari hasil penyelidikan, dari dalam warung Sat Reskrim mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R.S (60) warga Rintis IX Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kab Simalungun dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi petugas, R.S mengakui perbuatannya. Dan mengaku selama ini dirinya menyetor kepada bandarnya yang bernama H.S alias Lompet warga Simpang Nagojor,Tanah Jawa.

Dari tersangka Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupq 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Putih yang didalamnya terdapat angka-angka Judi jenis Togel dan Uang tunai sebanyak Rp.345.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompungsunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan atas penangkapan tersebut dan menambahkan jika saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. 





"Sesuai intruksi Bapak Kapolda yang memerintahkan untuk memberantas segala bentuk perjudian maka dari itu bapak Kapolres Simalungun menginstruksikan kepada seluruh  anggota untuk menangkap pelaku Judi " sebutnya.

Selanjutnya petugas Sat Reskrim memboyong pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(MTC/J.Subrata)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru