MATATELINGA, Medan: Penggrebekan yang dilakukan BNN RI di sebuah rumah di kawasan Jalan Pertiwi Medan pada Selasa (10/12) kemarin mengungkapkan fakta baru peredaran narkoba. Saat ini sindikat narkoba memanfaatkan becak motor dengan keranjang yang biasa digunakan untuk berbelanja di pasar.
Tak hanya itu, jaringan narkoba ini juga menyimpan sabu-sabu dalam jumlah banyak di rumah kampung, bukan di apartemen, hotel, atau pemukiman ekslusif.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari mengataka modus itu yang mereka temukan pada tersangka Zul (43), pelaku narkoba yang mereka bekuk dalam penggerebekan kemarin.
"Kita lihat, seolah-olah ini digunakan untuk belanja ke pasar. Dan narkoba yang dibawa, berada di dalam keranjang yang diletakkan di kiri kanan betor," katanya.
Kemudian, menyimpan di sebuah rumah di perkampungan. Rumah Zul berada di tengah-tengah pemukiman di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Bukan pemukiman ekskusif. Dengan demikian, menurutnya, sudah harus menjadi perhatian bersama karena sabu-sabu ini ini ditempatkan di rumah atau kampung yang tidak menjadi target atau perhatian aparat.
"Kemudian sistem distribusinya. Saya kira, jarang menemukan modus seperti ini. Ini tidak lain untuk mengelabui petugas, menghindari kecurigaan aparat supaya bebas, tidak terawasi," katanya.
Menurutnya, jaringan ini sebenarnya sudah cukup lama. Tetapi tentu saja mereka tidak selalu berhubungan satu dengan yang lain. Namun yang jelas jika dilihat barang bukti yang disita, dari kemasannya saja bisa diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari pabrik yang sama dengan sindikat terdaulu yang pernah ditangkap dan disita.
"Secara laboratoris nanti akan dilakukan pemeriksaan jika kandungannya identik dengan kandungan barang bukti yang pernah disita sebelumnya, maka bisa disimpulkan ada keterkaitan dengan sindikat lainnya. Total barang bukti ada 50 bungkus. Tapi biasanya satu bungkus lebih dari 1 kg, kami perkirakan lebih kurang 60 atau malah lebih kurang 70 kg, brutto," katanya.
Arman menambahkan, penangkapan Zul membuktikan bahwa peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat bukan hanya di tempat hiburan tapi juga di perkampungan. Apalagi, kata dia, Sumut merupakan pengguna terbesar nomor dua di Indonesia. "Medan adalah salah satu gudang yang terbanyak narkoba untuk dikirim ke wilayah-wilayah di Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa sore (10/12/2019) BNN menangkap Zul saat melintas di Jalan Letda Sudjono dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu. BNN melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumahnya di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Dari rumah tersebut, petugas menemukan sebanyak 48 bungkus sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp 60 juta dengan pecahan Rp 5000 - Rp 100.000. (MTC/Amr)