Sabtu, 12 September 2026 WIB

Nelayan Tradisional Belawan : Kapal Pukat Trawl Masih Beroperasi di Belawan

Rompas - Senin, 09 Desember 2019 12:26 WIB
Nelayan Tradisional Belawan : Kapal Pukat Trawl Masih Beroperasi di Belawan
Mtc/ist
Nelayan kecil yang berada di kawasan Medan Utara dan sekitarnya menolak beroperasinya pukat trawl dan pukat cantrang. Karena hingga saat ini kedua alat tangkap yang dilarang pemerintah tersebut bebas beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Bela
MATATELINGA, Belawan: Nelayan kecil yang berada di kawasan Medan Utara dan sekitarnya menolak beroperasinya  pukat trawl dan pukat cantrang. Karena hingga saat ini kedua alat tangkap yang dilarang pemerintah tersebut bebas beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan (PPSB) tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Senin (9/12/2019).





Untuk itu nelayan kecil Belawan dan sekitarnya sangat mengharap kepada Ditpolair Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas terhadap kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang.

Amsal (45) nelayan kecil asal Young Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan kepada wartawan ini mengatakan saat ini kapal- kapal ikan  mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang sangat meresahkan nelayan kecil serta bebas keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

"Kita sama -sama mengetahui kalau pukat trawl dan Kantrang itu dilarang dan sekarang ini para pengusaha kapal ikan  yang berada di gabion Belawan  mengoprasi pukat Trawl dan cantrang.Pada hal cara pengoprasian pukat trawl dan pukat cantrang sama, yang membedakan ,kalau trawl mengunakan besi kura-kura sedangkan pukat cantrang mengunakan batu pemberat." jelas Amsal.




Untuk itu kata Amsal, apa bila Ditpolair Sumatera Utara tidak dapat menindak tegas terhadap kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang dan pemilik kapal ikan tersebut.Maka dalam waktu dekat nelayan kecil Medan Utara akan melakukan aksi di depan Mako Ditpolair Sumatera Utara Jalan TM Pahlawan Belawan .

"Apabila Ditpolairud Sumatera Utara tidak dapat menindak kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang , maka nelayan akan melakukan aksi didepan Mako Ditpolairud,dan  kita menilai para pengusaha   kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang Pemperintah tersebut kebal hukum," tukasnya. (mtc/rompas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru