Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

BNN Sumut Sita 143 Kg Ganja Dikubur Dalam Tanah

- Sabtu, 26 Oktober 2019 14:40 WIB
BNN Sumut Sita 143 Kg Ganja Dikubur Dalam Tanah
mtc/ist
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyita 143 Kg ganja dari sebuah gudang di Kelurahan Tambun Nabolon Siantar, Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu (23/10). Ratusan kilogram ganja itu disembunyikan dalam tanah.
MATATELINGA, Siantar: Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyita  143 Kg ganja dari sebuah gudang di Kelurahan Tambun Nabolon Siantar,  Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu (23/10).  Ratusan kilogram ganja itu disembunyikan dalam tanah.

Selain itu BNN juga berhasil menangkap empat tersangka yang berkaitan dengan kepemilikan barang haram itu. Ke empat tersangka yakni ID (26), BH (34), JFP (46) dan ARS (56).

" Sekarang (mereka) sudah berada di BNNP Sumut untuk penyelidikan dan penyidikan. Satu orang lagi masih diburu," ujar Kepala BNNP Sumut Kombes Pol Atrial, kepada wartawan, Jumat (25/10).

Atrial mengatakan pengungkapan bermula saat polisi memburu  AP, bandar narkoba di Pematang Siantar. Polisi mengendus keberadaanya di rumah Irma yang memiliki hubungan saudara dengannya di Jalan Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon Siantar.

Namun saat melakukan penggerebekan BNNP  hanya berhasil menangkap tersangka ID dan JFP,  dari keduanya polisi mengamankan ganja seberat 4 kg  di dalam rumahnya.

Selanjutnya dari hasil introgasi, Irma  menunjukkan barang bukti seberat  133 kg Ganja milik AP yang di  kubur dalam tanah, di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari kediaman ID

" Selain itu petugas juga mengamankan dua ganja seberat 6 kg di tempat yang sama," ujar Artial 

Usai mengumpulkan barang bukti polisi melakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap BH dan ARS yang merupakan kaki tangan AP untuk mengantar ganja ke klien AP

Saat ini, BNNP terus memburu tersangka AP yang hingga kini masih buron. Komplotan ini kata Atrial merupakan pengedar narkoba lintas provinsi. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru