MATATELINGA, Sibolga: MS alias Ombun (43) warga jalan Kader Manik kelurahan Aek Muara Pinang kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga, ini harus berurusan dengan aparat opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga. Dia diringkus pada Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib karena mengelola permainan judi KIM.
Keterangan Kapolres Sibolga ABP.Edwin H Hariandja melalui kasat Reskrim AKP.Dahrun Harahap,SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka warga Jalan Kader Manik nomor 13 kelurahan Aek Muara Pinang kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga ini dilakukan oleh opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya penjualan dan permainan judi Kim yang dilakukan tersangka.
"Mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga langsung melakukan observasi dan penangkapan, dan dari hasilpenangkapan tersebut juga dapat diamakan barang bukti berupa 1 buah buku tulis yang berisikan nomor pasangan Kim, 5 lembar potongan kertas ukuran kecil berisikan tulisan nomor pasangan Kim, uang tunai hasil pasangan dari tebakan nomor Kim sebanyak Rp.70 ribu serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUH Pidana,"beber AKP Dahrun kepada matatelinga, Senin (30/9).
AKP.Dahrun Harahap,SH juga mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Marombun Sigalingging alias Ombun sempat terjadi perlawanan .
"Tersangka saat ini sudah berada di dalam tahanan Sat.Reskrim Polres Sibolga guna untuk dilakuan penyidikan agar dapat segera diajukan ke Jaksa penuntut umum,"pungkasnya. (mtc/ben)