Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Lagi Anggota DPRD Tapteng Jadi Tersangka

- Selasa, 25 Juni 2019 16:22 WIB
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Lagi Anggota DPRD Tapteng Jadi Tersangka
mtc/net
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
MATATELINGA, Medan: Dua orang lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif TA 2016 dan 2017. Keduanya yaitu Sideli Zendrato dan Unedo Martin Lumbantobing.

Namun, dari dua tersangka itu, seorang diantaranya masih dalam perburuan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Unedo Martin Lumbantobing. Sedangkan satu tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan adalah Sideli Zendrato.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapteng TA 2016 dan 2017, yakni Awaluddin Rao, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Sintong Gultom.

Namun, Sintong Gultom dan Sideli Zendrato belum diserahkan ke pihak kejaksaan, meski berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P21).


"Secepatnya tersangka Sintong Gultom dan Sideli Zendrato kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Berkas keduanya memang sudah dinyatakan lengkap," kata Nainggolan.

Saat ini, tegas Nainggolan, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan Unedo Martin Lumbantobing.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2016 - 2017 bernilai Rp655 juta. Berkas kelima tersangka itupun telah dilimpahlan ke Kejaksaan Tinggi Sumut 


Kelima tersangka itu Sintong Gultom, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Jalianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.  Sintong Gultom sempat DPO dan ditangkap di Kalimantan Utara. Kelimanya pun sudah menjalani persidangan di Medan. (mtc/amr)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru