Jumat, 18 September 2026 WIB

Jual Togel, Gimin Diangkut Dari Rumah

Admin - Minggu, 23 Maret 2014 16:16 WIB
Jual Togel, Gimin Diangkut Dari Rumah
Matatelinga -  Medan,  Polres Batu Bara kembali menangkap tersangka penjual judi toto gelap (Togel). Kali ini Satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka Gimin (64).

Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK melalui Kasatreskrim AKP Noperto Gilbert Nainggolan melalui telepon, Ahad (23/3/2014) menjelaskan, tersangka Gimin ditangkap dirumahnya, Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (22/3/2014).

Noperto merinci, awalnya petugas Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV, Desa Tanah Merah ada penulis togel. 

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan langsung mengamankan tersangka ketika berada di ruang tamu rumahnya sedang menulis angka-angka tebakan.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku sebagai penulis judi togel dengan menerima pembeli atau pemasang melalui pesan singkat ke handphone dan juga menulis langsung ke buku .

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam yang terdapat angka-angka tebakan judi jenis togel, 1 buah buku tulis  tebal yang terdapat angka-angka tebakan dari pembeli/pemasang togel, 1 buah pulpen warna hitam, uang tunai sebesar Rp61.000  hasil dari pemasang

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP,” pungkas Noperto.

(Mt-01)


SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru