MATATELINGA, Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain atas dugaan tindak pidana makar, Jumat (31/5/2019). Keduanya kini berstatus tahanan luar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan, bahwasanya keduanya saat ini juga telah dipulangkan dari sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan," ungkapnya kepada wartawan.
Kendati begitu, MP Nainggolan menegaskan, proses hukum dari keduanya akan tetap berjalan. Sedangkan untuk statusnya, kata dia, adalah tahanan luar.
"Mereka berstatus sebagai tahanan luar," jelasnya.
MP Nainggolan mengatakan pertimbangan penangguhan ini ialah atas landasan kemanusiaan. Apalagi, sambung dia, keluarga juga bermohon, agar keduanya dapat ikut berlebaran dirumah.
"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasannya kemanusiaan," pungkasnya. (mtc)