Sabtu, 25 April 2026 WIB

Diperiksa Dalam Kasus UU ITE, Ketua KNPI Sumut Mangkir

- Rabu, 27 Februari 2019 18:45 WIB
Diperiksa Dalam Kasus UU ITE, Ketua KNPI Sumut Mangkir
mtc/ist
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
MATATELINGA, Medan: Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso mangkir dari panggilan penyidik Subdit V/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Seyogiayanya, Sugiat Santoso menghadiri panggilan pada Selasa (26/2).


"Ketua KNPI Sumut,  Sugiat Santoso tidak menghadiri panggilan pada Selasa (26/2) kemarin," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Selanjutnya, sambung Nainggolan,  penyidik Polda Sumut akan melayangkan panggilan kedua kepada Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso. Namun, diperoleh informasi untuk jadwal kehadiran yang bersangkutan.

Menurut Nainggolan,  ketidakhadiran Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak diketahui penyebabnya karena tanpa pemberitahuan ke penyidik.

"Tidak ada pemberitahuan dari Ketua KNPI Sumut. Kita akan layangkan panggilan kedua," terang Nainggolan. 


Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Ketua KNPI Sumut, Sugiat sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso diproses Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut karena pernyataannya menyebut, kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. (mtc)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru