Sabtu, 12 September 2026 WIB

Perekrutan Tenaga Kontrak Kesehatan Tunai Keributan, Bupati Asahan Berikan Penjelasan

- Sabtu, 23 Februari 2019 19:58 WIB
Perekrutan Tenaga Kontrak  Kesehatan Tunai Keributan, Bupati Asahan Berikan Penjelasan
MATATELINGA
Beberapa kali sudah dilakukan aksi oleh para pengabdi masyarakat di bidang kesehatan yang tergabung dalam PPNI Kabupaten Asahan
MATATELINGA, Asahan: Beberapa kali sudah dilakukan aksi oleh para pengabdi masyarakat di bidang kesehatan yang tergabung dalam PPNI Kabupaten Asahan, yang menuntut kesetaraan kedudukan dengan tenaga kesehatan sistem kontrak yang sudah direkrut oleh Pemerintah melalui Dinas kesehatan kabupaten Asahan, akhirnya membuat bupati Asahan melalui Kadis Infokom angkat bicara, Sabtu (23/2/2019).



Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi H.R.Hidayat Sisegar,S.Sos.MSi kepada matatelinga.com , Sabtu (23/2/2019) melalui selularnya mengatakan "aksi damai yang di lakukan oleh para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan dalam bulan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, diantaranya di halaman kantor Dinkes Asahan dan halaman depan kantor bupati Asahan, aksi yang dilakukan oleh TKS Kesehatan tersebut semata hanya meminta kesetaraan dengan  yang diberlakukan kepada tenaga kontrak di bidang kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut H.R Hidayat Siregar, S.Sos.MSi juga mengatakan "dalam aksi tersebut juga terkuak bahwasanya dalam perekrutan tenaga kontrak tersebut tidak transparan, sehingga para Tenaga Kerja Sukarela tidak mendapat kesempatan untuk melakukan pendaftaran maupun mengikuti uji kompetensi bidang tersebut, itulah awal mula permasalahannya."

Sementara terhadap tenaga kontrak yang sudah bekerja dan berada di Puskemas se Asahan ini, seperti apa yang dikatakan oleh Sekdakab Asahan Tauzik  ZA Siregar saat menerima puluhan TKS yang melakukan aksi di depan kantor bupati pada Jum'at (22/2/2019) mengatakan bahwa dalam penerimaan Tenaga Kontrak Kesehatan yang telah direkrut Dinkes Asahan , Bupati Asahan belum mengetahui hal tersebut, dan apa yang disampaikan Sekda tersebut benar adanya, dikarenakan penerimaan tenaga kontrak tersebut merupakan kewenangan mutlak pada dinas yang bersangkutan dan tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).



"Namun demikian persoalan ini sudah disampaikan dan diserahkan ke Inspektorat untuk dapat melakukan pemeriksaan sistem perekrutan dimaksud, nantinya Inspektorat akan melakukan kajian soal dasar perekrutan serta data tenaga kontrak bidang kesehatan yang ada di Asahan dan tujuannya."

"Perlunya data tenaga kontrak tersebut salah satunya untuk dapat mengetahui aktifitas tenaga kontrak apakah telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tanganinya dan bila terdapat tenaga kontrak yang menyimpang dari perjanjian tersebut maka akan diambil tindakan pemutusan hubungan kerja dan hal tersebut tercantum dalam Permenkes RI nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di saranan Kesehatan, pungkasnya."

(Mtc/Ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru