MATATELINGA, Medan: Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus dua orang pemuda yang merupakan kawanan pelaku jambret. Keduanya diketahui sudah melakukan aksinya berkali-kali di sejumlah kawasan di Medan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan kedua tersangka yaitu MM ,22, warga Jalan Banteng dan DP ,22, warga Jalan Setia Luhur.
"Keduanya diringkus berawal dari laporan korban Novi Erida yang mengaku dijambret pada Kamis, 17 Januari 2019 malam kemarin di kawasan Jalan Gatot Subroto," ucap Trila, Rabu (23/1/2019).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Tim Pegasus pun menerima informasi atas keberadaan pelaku DP alias Sampeyan melintas di Jalan Setia Luhur. Tim kemudian melakukan pengejaran.
"Personil kita saat itu melihat tersangka masuk ke Hotel Melpicona di Jalan Bunga Pancur Medan Selayang. Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Hotel dan langsung dilakukan penggrebekan,"tutur Trila.
Tersangka tak berkutik saat polisi meringkusnya. Kepada polisi, dia pun mengakui perbuatannya. Kemudian polisi melakukan pengembangan utk mencari DPO lainnya dan berhasil meringkus pelaku.
"Mereka mengaku sudah melakukan aksinya antara lain di, Jalan Gatsu depan RS.Advent, Jalan Asia, Jalan Danau Singkarak, Jalan Setia Budi / Tj.Sari, Jalan Gagak Hitam / Ringroad dan Jalan Gatot Subroto,"rinci Trila.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara,"pungkas Trila. (mtc/fae)