13 Unit Papan Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Pemko Medan
- Minggu, 20 Januari 2019 23:04 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan: Demi meningkatkan nilai keindahan Kota Medan, Pemko Medan melalui Tim Gabungan kembali melanjutkan aksinya dalam menertibkan papan reklame yang bermasalah di seputaran ruas jalan yang ada di Kota Medan, Jumat (18/1/2019) dini hari. Papan reklame yang dibongkar adalah jenis papan reklame yang bermasalah serta berada di zona larangan.
Kali ini ada sebanyak 6 unit papan reklame bermasalah ditumbangkan. Dengan semangat Tim Gabungan melakukan aksi pembongkaran yang selama ini dilakukan menyebabkan jumlah papan reklame bermasalah semakin terus berkurang.
Adapun ke 6 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar yakni, 1 unit di Jalan Sutomo Simpang Jalan Bogor ukuran 4x6 m dengan materi Kosong pemilik Jimi Buana, 1 unit unit di Jalan Sutomo Simpang Jl. Veteran ukuran 4x6 dengan materi Sij Service pemilik Buana, dan 1 unit di Jalan Sutomo Depan Siong Service ukuran 5x10 dengan materi kosong pemilik Alex Purba.
Selanjutnya, 1 unit di Jalan sutomo Simpang Jalan Sena ukuran 4x6 dengan materi Festival Kuliner pemilik tidak diketahui, 1 unit di Jalan Sutomo Simpang Jalan Bogor dengan materi Tiramisu ukuran 1x1½, dan 1 unit di Jalan Sutomo ujung Simpang Jalan Sena dengan materi Dr. Rudy Arif. MM ukuran 2x4.
Menurut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, menjelaskan bahwa sudah ribuan papan reklame yang ditumbangkan oleh Tim Gabungan. Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada pengusaha advertising yang tidak memiliki ijin untuk segera membongkar sendiri papan reklame tersebut. Namun, beberapa advertising tidak menghiraukan himbauan tersebut dan tetap tidak melakukan pembongkaran papan reklame mereka yang tidak memiliki ijin tersebut.
"Pemko Medan sudah memberikan surat peringatan kepada seluruh pemilik advertising papan reklame yang bermasalah, namun beberapa diantara mereka ada ynag tidak menggubris sedikitpun, dengan terpaksa kami lakukan pembongkaran kepada papan reklame yang bermasalah tersebut," ujarnya.
Sofyan menambahkan bahwa tidak akan melakukan tebang pilih terhadap papan reklame bermasalah, semua akan dibongkar jika menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami tidak akan tebang pilih dalam menumbangkan papan reklame yang bermasalah, papan reklame yang tidak memiliki ijin akan kami tumbangkan semuanya sehingga tidak ada satupun yang dapat berdiri di kawasan Kota Medan ini," tegas Sofyan.
Selanjutnya ada 7 unit papan reklame bermasalah yang ditumbangkan oleh pemiliknya sendiri, yakni 1 unit di Jalan Sutomo depan toko Cirebon ukuran 4×6 pemilik Indo media Advertising, 1 unit di Jalan Sutomo sebelah simpang Jalan Bogor samping Putra Auto Makmur ukuran 4×6 milik Buana Advertising, 1 unit di Jalan Sutomo arah simpang M T Haryono seberang toko Matahari Optikal ukuran 4×6 pemilik Buana Advertising, dan 1 unit di Jalan Sutomo sudut simpang Jalan Mahoni ukuran 4×8 dengan materi IT&B pemilik kampus IT&B.
Kemudian 1 unit di Jalan Gaharu sudut simpang Jalan Mahoni ukuran 4×8 dengan materi IT&B pemilik kampus IT&B, 1 unit di Jalan Sutomo depan kantor bank BNI ukuran 5×10 pemilik SUMO advertising, dan 1 unit di Jalan Sutomo pas depan Cathay Grosir ukuran 4×8 pemilik Insane advertising.