Sabtu, 16 Mei 2026 WIB

Dua Security Singapore Land Dibekuk Sat. Reskrim Polres Asahan, Satu Diantaranya Dibedil

- Rabu, 26 Desember 2018 12:00 WIB
Dua Security Singapore Land Dibekuk Sat. Reskrim Polres Asahan, Satu Diantaranya Dibedil
Matatelinga
tersangka ,,L,, tersangka ,,IL,, saat usai dilakukan perawatan medis di IGD RUS HAMS Kisaran dan Kapolres saat memberikan keteranga.
MATATELINGA, Asahan: Dua orang anggota security wahana wisata Singapore Land yang berlokasi di wilayah Kabupaten Batu bara dibekuk Sat.Reskrim Polres Asahan, pasalnya dua orang security wahana wisata Singapore Land tersebut terlibat dalam tindak pidana kejahatan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (4 dan 5) KUH Pidana.

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK dan kapolsek Prapat Janji  AKP. Nasib Manurung saat di IGD RSU. HAMS Kisaran mengatakan "Tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan  Kriminal maupun kejahatan narkoba yang dapat leluasa beraksi di wilayah hukum Polres Asahan", ujarnya.



Lebih lanjut AKBP. Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/110/XII/2018/Ash.P.Janji  Sat.Reskrim Polrs Asahan bersama Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan pengejaran terhadap tersangka ,,IL,, ,26, warga dusun III desa perkebunan sei silau kecamatan Buntu Pane dan tersangka ,,L,, ,26, warga komplek perumahan karyawan PTPN III desa Sei Silau Buntu Pane dan keduanya merupakan security wahana wisata Singapore Land.

Kedua tersangka dimaksud telah melakukan serangkaian tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wenny Maya Tari ,31, warga dusun II desa perkebunan Sei Silau Buntu Pane pada Minggu (23/12/2018) sekira pukul 03.00 wib.



Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara memasuki rumah korban melalui jendela, dan tersangka untuk mengelabuhi korbannya dengan memakai penutup wajah agar tidak dikenali, namun usaha kedua tersangka tidak berhasil dan dapat dibekuk Sat.reskrim Polres Asahan.

AKBP. Faisal juga mengatakan tersangka dalam menjalankan aksinya dapat menggondol barang milik korban diantaranya 1 unit Android, dompet berisi uang tunai sebesar Rp.700 ribu, , namun saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (25/12/2018) sekira pukul 19.00 Wib di lokasi wahana wisata Singapore Land , tersangka melakukan perlawanan dan berontak hendak melarikan diri saat dilakukan pengembangan perkara, sudah diberikan peringatan namun tersangka ,,IL,, nekat, dan opsnal dilapangan langsung memberikan tindakan tegas , terarah dan terukur pada bagian betis kaki tersangka dimaksud.



Berdasarkan keterangan tersangka ,,IL,, dalam melakukan aksi kejahatannya dilakukan bersama rekannya, sementara peran tersangka ,,IL,, dalam perkara ini bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka ,,L,, bertindak sebagai tukang gambar situasi sebelum melakukan aksi kejahatannya.

Kedua tersanga saat ini sudah berada di Rumah tahanan Polisi Polres Asahan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) , pungkasnya.

(Mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru