Senin, 05 Oktober 2026 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi IPA Martubung, Asisten Operasional Gugup Saat Ditanya Kontrak dan Addendum

- Jumat, 14 Desember 2018 14:15 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi IPA Martubung, Asisten Operasional Gugup Saat Ditanya Kontrak dan Addendum
mtc/ist
Asisten Operasional PDAM Tirtanadi Aulia Natalian dan Abdul Hakim tampak kebingungan saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtanadi Sumatera Utara senilai
MATATELINGA, Medan: Asisten Operasional PDAM Tirtanadi Aulia Natalian dan Abdul Hakim tampak kebingungan saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp 58 miliar tahun 2012 dengan terdakwa Flora Simbolon selaku staff keuangan PT Promits LJU, Kamis (13/12/2018).


Selama menjalani persidangan, saksi lebih sering menjawab tidak tahu seolah saksi tak mengetahui persoalan proyek yang merugikan negara sebanyak Rp 18 miliar.

Aulia menyebutkan kalau sebelum kontrak berakhir progresnya telah dibuat 100 persen. "Alasannya, supaya proyek bisa lebih cepat selesai sehingga laporan pengerjaan dengan dokumen administraai dan progress pada 17 Juli 2016,"ucapnya sembari menyatakan persoalan perizinan luar pihaknya kurang memahami. 

Selain itu saksi juga menerangkan kalau dirinya ikut menyetujui dari Sikada. Namun saat JPU menanyakan kenapa harus ada dokumen CCO, dengan lambat saksi menjawab tidak tahu.


Tak hanya itu saksi juga menjawab tak tahu kenapa progres fisik nya tidak dinaikkan. Padahal saksi bertugas sebagai pengawas fisik mengikuti proyek tersebut hingga akhir.

Untuk pengajuan Addendum sendiri alasannya karena pengurusan perizinan. Dan saksi juga tak tahu tentang Termin dari 25 persen hanya dibayar 20 persen 65 dibayar 30 persen. 

Ketika ditanya anggota majelis hakim soal denda sebagai sanksi atas keterlambatan rekanan  Kerjasama Operasional (KsO) Promits-LJU (April 2015), menururnya, biisa diperpanjang selama ada hal-hal yang bisa ditolerir. Tidak ada denda hingga tiga kali addendum.

Dalam persidangan tersebut, penuntut umum juga mempertanyakan poin 44 ketika dimintai keterangan di kejaksaan, yakni ada prosedur rekanan soal teknis. 

Antara lain saksi menyebutkan, apabila diminta tenaga ahli akan menambah biaya sebagaimana diajukan KsO Promits-LJU. Sementara mengenai disubkontrakkannya pekerjaan scada (sistem komputerisasi), saksi terlihat gelisah dan akhirnya mengatakan hal itu  kewenangan Ir M Suhairi (terdakwa berkas terpisah).


Sedangkan mengenai pekerjaan Milestone 3 senilai Rp2 miliar, pernah dikerjakan pihak lain atas nama Setio dan kemudian dikerjakan rekanan lain, Aulia pun menyebutkan tidak ingat sembari senyum tersipu. Kenapa tidak addendum keempat, kata saksi, tidak ada wacana.

Dalam kesempatan tersebut, Andar Sidabalok SH selaku kuasa hukum terdakwa Flora kemudian menguber ketegasan saksi soal addendum 1 dan 2, tidak didenda. Sementara dalam kontrak disebutkan,  jika keterlambatan tersebut semata-mata kompensasi, maka PPK tidak didenda jika ada kesepakatan kedua belah pihak?, Aulia juga menyatakan lupa.

Saksi lainnya, Joni kelihatan lebih sering mengatakan tidak tahu, tidak ingat dan lupa. Menurutnya, hanya memegang dokumen lelang. Kenapa ada format penilaian terhadap peserta. Demikian halnya mengenai sudah dikondisikannya siapa calon pemenang tender tersebut, Joni mengaku, tidak thu menahu, walaupun ada format penilaian peserta lelang yang dikeluarkan tim teknis yang masuk dalam Pokja. 

Padahal sejumlah saksi sebelumnya membenarkan bahwa calon pemenangnya sudah dikondisikan Azzam, orang pertama di PDAM Tirtanadi Sumut ketika itu.

Terdakwa Flora dan M.Suhairi mengajukan permohonan pencairan dana ke Bendahara PDAM Tirtanadi Sumut aeolah penherjaan proyek telah 100 oersen dan selanjutnya disetujui Dirut dan Direksi tampa mengecek langsunh keadaan fisik sebenarnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 M. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru