Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

Kasat Lantas Asahan AKP.Rusbeny : Polantas Sudah Melakukan Penindakan Sesuai Prosedur

- Kamis, 15 November 2018 21:45 WIB
Kasat Lantas Asahan AKP.Rusbeny :  Polantas Sudah Melakukan Penindakan Sesuai Prosedur
Matatelinga
Kasat Lantas Asahan AKP.Rusbeny
MATATELINGAN, Asahan:    Kasat Lantas Asahan AKP.Rusbeny menanggapi  viralnya tayangan vidio yang diunggah di media sosial terkait personil lalu lintas Polres Asahan yang melakukan penindakan terhadap seorang lelaki pegendara sepeda motor Honda Vario warna merah BK.4668 VBL yang melintasi kawasan tertib lalu lintas tepatnya di jalan Imam Bonjol, tanpa mengenakan helmet sebagai mana diatur dalam UU.RI.nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan.



Kasat Lantas Polres Asahan AKP.Rusbeny kepada Matatelinga.com melalui selularnya, Kamis  (15/11/2018) mengatakan dirinya tidak mengetahui secara nyata atas kejadian yang sempat menghebohkan dunia maya , namun diakuinya dirinya mengetahui setelah vidio seorang lelaki yang bernama Syaifuddin Marpaung  warga dusun V desa Serindan kecamatan Sei Kepayang, saat ditindak oleh anggota Polantas yang sedang berpatroli atau hunting sistem , dikarenakan  pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah BK.4668 VBL tersebut  tidak memakai dan atau mengenakan helmet standard SNI sebagai mana dimaksud dalam pasal  106 ayat (8)  dari UU.RI nomor 22 tahun 2009 tentang jalan raya dan angkutan jalan, ujarnya   



Lebih lanjut AKP.Rusbeny mengatakan dalam proses penindakan TILANG yang dilakukan oleh anggota Polantas tersebut sudah sesuai dengan protab maupun prosedur , dan ada tiga hal yang harus juga diketahui oleh warga masyarakat tentang penindakan Tilang yag dilakukan oleh Polantas, diantaranya saat adanya Pengaturan Lalin di jalan raya anggota Polantas yang melakukan kegiatan Gak lalin tersebut tidak perlu dilengkapi surat perintah penindakan dan tidak perlu adanya plank razia, namun Polantas yang sedang melakukan pengaturan tersebut wajib melakukan penindakan terhadap pelanggar tertib lalu lintas yang kasat mata, dan pemasangan plang razia juga tidak diperlukan bila anggota Polantas tersebut sedang melakukan hunting dan atau mobile , namun bila razia tersebut dilakukan secara stasionering, Polantas wajib memasang plang sebagai mana yang dimaksud dalam tayangan vidio tersebut.

Lanjut Rusbeny,  masalah Tilang terhadap pelanggar tertib berlalu lintas atas nama Syaifuddin Marpaung warga dusun V desa Serindan kecamatan Sei Kepayang sudah diselesai saat itu juga, mereka telah membayar denda yang dibaayarkan langsung melalui Elektronik Tilang BRI, dan saat ini warga masyarakat sudah dapat mengakses aplikasi tersebut, dan mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan.



Mantan kasat lantas di Nias ini juga menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu menyiapkan kelengkapan surat surat kendaraan dan menggunakan helmet SNI bila berkendara dengan endaraan roda dua, kami Satuan lalu lintas Polres Asahan akan melakukan penindakan berupa Tilang kepada siapapun yang melanggar tertib berlalu lintas, menggunakan helmet SNI bukan merupakan beban, namun dengan menggunakan helmet SNI setidaknya kita sudah terlindungi dari ancaman bahaya yang sewaktu waktu terjadi, pungkasnya.

(Mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru