MATATELINGA, Asahan: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (42) warga gang Bilal kelurahan Perjuangan kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai , dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Asahan ,Sabtu (06/10/2018) sore.
Wanita paruh baya itu diringkus di sebuah warung bakso bawah pohon sawit tepatnya di jalan Kisaran – air joman kelurahan Karang Anyer kecamatan Kisaran Timur Asahan karena memiliki narkoba.
"Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 4,90 gram," ucap Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK melalu Kasat Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com, Minggu (07/10/2018).
Lebih lanjut Kasat Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar mengatakan penangkapan terhadap tersangka AT atas adanya informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka sering memperdagangkan narkotika.
"mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat.Res Narkoba yang langsung dipimpin KBO Sat.Res Narkoba Iptu Edi Siswoyo langsung melakukan strategi untuk dapat membekuk tersangka berikut barang buktinya," sebutnya.
Tim opsnal Sat.Res narkoba Polres Asahan mengirimkan salah seorang personil untuk melakukan under cover buy, dan melakukan transaksi yang disetujui oleh tersangka serta disepakati transaksi dilakukan di salah satu warung bakso yang berada di areal perkebunan sawit tepatnya dibawah pohon sawit jalan Kisaran – Air joman kelurahan Karang Anyer kecamatan Kisaran Timur Asahan.
Setelah mnunggu beberapa waktu, akhirnya dua orang wanita datang ke warung bakso tersebut, melihat kedatangan dua wanita tersebut tim under cover langsung melakukan transaksi dan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut.
"namun salah seorang wanita yang merupakan teman tersangka AT hanya diajak tersangka untuk makan bakso di Kisaran dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari tersangka tersebut," urai Wilsob.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka dapat diketahui barang bukti narkotika jenis sabhu diperolehnya dari seseorang warga Teluk Nibung dan kini sedang dalam pengejaran Sat.res.Narkoba Polres Asahan.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penanhanan dan sedang dilakukan proses penyidikan guna dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (mtc/ben)