Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB

Poldasu Tunggu Petunjuk Jaksa Dengan Berkas Mantan Bupati

- Jumat, 28 September 2018 05:47 WIB
 Poldasu Tunggu Petunjuk Jaksa  Dengan Berkas  Mantan Bupati
Hand over
MATATELINGA, Medan:  Terkait kasus dugaan penipuan dengan tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan saudara kandungnya, Amirsyah Tanjung, Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu masih menunggu petunjuk dari jaksa.



"Kemarin itu P19 tapi sudah kita kirim lagi, kita masih menunggu petunjuk dari jaksa. Mudah-mudahan berkasnya dinyatakan lengkap supaya kedua tersangka segera kita serahkan ke jaksa," kata Direskrimum Poldasu Kombes Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Edison Sitepu, SH.MH, Kamis (27/9/2018).

Lanjut Edison, kedua tersangka sudah ditangguhkan penahanannya karena dinilai kooperatif. "Namun sebelum diberi penangguhan, Poldasu telah minta bantuan ke Imigrasi untuk dilakukan pencekalan tersangka bepergian ke luar negeri," katanya.



Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan saudaranya Amirsyah Tanjung dilaporkan oleh seorang kontraktor, Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor Sukran Jamilan Tanjung melalui Amirsyah Tanjung  meminta uang administrasi pengerjaan proyek senilai Rp.5 milyar kepada korban. Kemudian, korban (Josua Marudut Tua Habeahan) menyerahkan  sebesar Rp.450 juta sebagai administrasi.



"Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," jelasnya. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Merasa ditipu, akhirnya Josua mengadukan abang beradik itu ke Poldasu hingga akhirnya kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana.

(Mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru