Minggu, 27 September 2026 WIB

Kapolda Sumut Copot Kasat Pol Air Tanjungbalai

Admin - Senin, 27 Agustus 2018 21:35 WIB
Kapolda Sumut Copot Kasat Pol Air Tanjungbalai
Matatelinga
Kapoldasu Brigjen Pol Drs Agus Andrianto temui pendemo datang ke Mako Poldasu
MATATELINGA, Medan:   Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto langsung mencopot Kasat Pol Air AKP Ahmad Riskan Kausar karena tidak bekerja. Pencopotan itu berdasarkan keluhan nelayan bahwa Kasat Pol Air Tanjungbalai AKP Ahmad Riskan Kausar banyak menangkap nelayan dan langsung dilepas.


"Menurut laporan dari anggota yang ditangkap katanya dilepas. Periode saya setahun enam bulan baru enam yang ditangkap padahal ada 254 lebih orang yang ditangkap,"katanya saat dihubungi melalui selularnya, Senin (27/8/2018).

Ia mengatakan peraturan dari menteri lautan  dan perikanan harus ditegakkan

"Ya kalau tidak kerja, ngapain dipertahankan. Copot saja terus,"kata Kapolda saat ditanya mengenai kenapa Kasat Pol Air Tanjungbalai dicopot dari jabatannya.


Artinya, kata pria dengan bintang satu dipundaknya ini, pihaknya belum bisa memberikan tindakan action di lapangan. Setidaknya, sambung Agus, ketidakpercayaan nelayan tradisional kepada pejabat di sana kemungkinan ada pembiaran.

"Sementara kita copot dulu dan kita ganti dengan yang baru,"ujarnya.

Ia berharap, mudah-mudahan dengan yang baru tidak ada kepentingan. Karena, sambungnya, penggantinya dari Akpol dan tidak kenal dengan orang atau masyarakat di sana.

"Kita berharap Kasat Pol Air yang baru bisa tegakkan peraturan,"katanya.


Mengenai kapan pihaknya melakukan pergantian, Kapolda Sumut mengaku, pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan (Skep) tunggal.

"Saya lupa namanya. Kalau tidak salah, Agung siapa gitu,"katanya.

Dikatakannya, pihaknya berharap kepada Kasat Pol Air yang baru untuk tindak terus pemakai pukat Trawl karena itu merugikan para nelayan tradisional.

"Karena dengan pukat Trawl, ikan kecil pun turut terangkut,"ujarnya.

Mengenai bagaimana agar tidak terjadi konflik antar nelayan, Agus menyatakan, peraturan harus ditegakkan. "Sekali lagi permen 71 Tahun 2016 harus ditegakkan. Dan kalau tidak harus ditindak,"katanya.

(Mtc/rel)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru