MATATELINGA, Medan: Gara gara pembagian uang sewa kontrakan rumah tidak sesuai dengan keinginannya GG alias Bokir ,34, asal Jalan Jamin Ginting, Km 11 No 53, Kelurahan Simpang Selayang Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, nekat membakar rumah adek kandungnya Herpance ,33, disaat korban pergi kerumah mertuanya. Peristiwa terjadi Selasa (7/8) dini hari 02:30 WIB.
Saat itu korban bersama keluarganya sedang pergi dan menginap dirumah mertuanya dan meninggalkan rumahnya dengan keadaan kosong. Pelaku yang sudah dendam dengan adeknya dan sudah memiliki rencana akan membakarnya, tidak mau menyia nyiakan kesempatan itu, ia pun langsung masuk kedalam rumah korban yang berada disamping rumahnya dengan membawa kunci serap dapur rumah korban yang sebelumnya sudah disimpannya.
Begitu ia sudah berada didalam kamar korban dan sudah mempersiapkan 2 botol minyak pertalite, 1 buah mancis dan pisau cutter warna biru, ia pun langsung melakukan niat kotornya dengan menyiram nyiramkan minyak kebagian pakaian yang ada dalam lemari. Begitu semua sudah tersiram minyak, pelakupun langsung menghidupkan mancisnya dan membakarnya.
Namun ketika pelaku menghidupkan mancis, api tiba tiba menyambar wajahnya sehingga wajah dibagian hidung, bibir, kening mengalami luka bakar. Begitu api semakin membesar, pelaku yang dalam kesakitan akibat luka bakar, langsung kabur ketempat saudaranya yang berada di Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motornya.
"Mula permasalahan karena 6 rumah kontrakan peninggalan orangtuanya kami, dan rumah itu sudah dibagi setiap 1 orang 2 rumah, karena kami bersaudara 3 orang. Karena Herpance mengambil uang sewa kontrakan adeku yang perumpaan, Herpance aku tegur, tidak terima saya tegur, keesokan harinya dia mendatangi aku dibengkel sambil marah marah, pada saat itu aku lagi capek dan belum makan siang, dari situ aku dendam sama dia dan ingin membakar rumahnya," sebut Bokir saat ditanya kru Metro 24 Jam.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK Minggu (12/8/2018) mengatakan, "pelaku kita amankan setelah adanya laporan adek korban bernama Heropance. Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Delitua langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke Sidikalang. Pada hari Kamis (9/8) malam jam 21:00 WIB, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,"
"Kepada tersangka kita sangkakan pasal 187 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.