Sabtu, 05 September 2026 WIB

Petani dan Pelajar Jual Narkotika Ratusan kilo Pada Polisi

- Minggu, 05 Agustus 2018 17:21 WIB
Petani dan Pelajar Jual Narkotika Ratusan kilo Pada Polisi
Matatelinga
Petani dan Pelajar jual daun ganja kering pada Polisi
MATATELINGA, Medan:  Dua pengedar Narkotika yakni Petani dan Pelajar jual barang telarang jenis daun ganja kering ratusan  di seputaran kilo di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei. Semayang), Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jumat (3/8/2018) dini hari, ditangkap petugas Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara



Kemudian kedua tersangka  berinisial  S alias Din ,28, warga Dusun Ketibung, Desa Bunin, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur dan AR ,20, pelajar, warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur serta barang buktinya 100kg daun ganja kering langsung diboyong ke Poldasu Jl Mean Tanjung Morawa..

Kasubdit I Ditres Narkoba Poldasu AKBP Fadris yang dikonfirmasi Wartawan, Minggu (5/8/2018), membenarkan penangkapan kedua penjual narkoba jenis ganja tersebut. "Kedua warga Aceh ini ditangkap, setelah polisi melakukan under cover buy,".



Lanjut Fadris, sebelumnya penangkapan dilakukan, personil mendapat informasi ada warga Aceh yang akan menjual ganja dalam jumlah besar. "Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan  Sunggal," jelasnya.



Kepada polisi, penjual kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km. 12,8 tak jauh dari SPBU Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.



"Sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja langsung kita tangkap," terangnya.

Fadris mengaku, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat lebih kurang 100 kg, mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/ BK 1359 ID (palsu) dan handpone.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Kepada penyidik, Fadris mengatakan, kedua tersangka mengaku dari penjualan akan mendapat keuntungan Rp 250 ribu per kg kalau ganja itu terjual.

"Dari tiap kg, tersangka dapat fee Rp 250 ribu dari pemilik ganja inisial A. Kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan karena desakan ekonomi," sebutnya.

Fadris menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan  terhadap A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada tersangka. " untuk A masih kita buron," sebutnya.

(Mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru