Dua Warga Medan Jual Sabhu Di Kisaran Satu Diantaranya Di Bedil Polis
- Rabu, 28 Februari 2018 20:56 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Asahan: Dua warga penduduk Medan masing masing berinsial AR dan M mencoba beradu nasib dengan jualan narkotika jenis sabhu di Asahan , namun sayangnya niat buruk dua tersangka tersebut tercium oleh Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dan satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh pihak aparat kepolisian, Rabu (28/2/2018).
Keterangan kasat.res Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar saat di IGD RSU HAMS Kisaran membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika di desa Siumbut umbut kecmatan Kota Kisaran Timur, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Res. Narkoba AKP.Wilson Siregar mengatakan mereka merupakan target yang sudah lama diketahui gerak geriknya, dan pada hari ini kami mendapatkan informasi keberadaan mereka sudah berada di wilayah hukum Asahan, mereka datang dari Medan ke Asahan hanya berdua dengan kendaraan jenis sedan dengan membawa narkotika jenis sabhu.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, opsnal Sat.Res.Narkoba langsung melakukan penghadangan dan penyergapan terhadap tersangka, dan satu pelakuyang berinsial AR saat disergap mencoba melakukan perlawan serta hendak melarikan diri, kami sudah memberikan peringatan namun tersangka tersebut tetap mencoba melakukan perlawan , sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas yang terarah dan terukur kepada tersangka.
Saat diilakukan penggeledahan dari dalam mobi tersangka di dapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu dan setelah dilakukan penimbangan narkotika tersebut seberat 50 gram, dan menurut pengakuan tersangka "M" dan "AR" barang tersebut hendak diedarkan di Asahan, namun hingga sejauh ini kedua tersangka masih belum memberikan keterangan kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan.
Terhadap tersangka nantinya sudah dapat dipastikan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka yang mendapat tindaka tegas ini sudah dilakukan perawatan medis di RSU.HAMS Kisaran dan selanjutnya terhadap kedua tersangka ini akan menjalani proses penyidikan di Sat.Res.narkoba Polres Asahan, pungkasnya.