MATATELINGA, Tanjungbalai: Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua oknum polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap bersama seorang warga pada Kamis (8/2/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua oknum polisi yang diamankan itu masing-masing berinisial Brigadir FAS (32) bertugas di Polsek Datuk Bandar dan Aipda AS (39) bertugas di Polres Tanjungbalai sedangkan warga yang ditangkap berinisial SI alias Bejo (38) warga Jalan Mangga, Kelurahan TB Kota II, Tanjungbalai Selatan.
Penangkapan dua oknum polisi ini berawal dari penangkapan SI alias Bejo, di Jalan Jendral Sudirman KM 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari tersangka, polisi awalnya mendapatkan satu bungkus plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 37, 42 gram. Tersangka itu kemudian diinterogasi. Kepada polisi, dia mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Brigadir FAS. Polisi kemudian mengamankan FAS di kawasan lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmatsyah pada Kamis, (9/2/2018) pukul 23.00 wib.
Brigadir FAS pun kemudian diinterogasi. Kepada petugas dia mengaku narkoba itu diperoleh dari Aipda AS. Petugas kemudian menangkap AS di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar. Petugas juga menggeledah rumah Aipda AS namun tidak ditemukan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan dua oknum polisi tersebut. Namun menurutnya saat ini kedua oknum polisi itu masih diperiksa.
"Benar, ada kita amankan. Sampai saat ini masih kita dalami. Dilakukan pemeriksaaan," ucapnya ketika dikonfirmasi Jumat (9/2/2018).
Adi Haryono juga mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada kedua oknum polisi itu lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Memang ada Terindikasi namun belum bisa kita pastikan. Kita dalami dulu," pungkasnya.(mtc/fae)