MATATELINGA, Medan: Personel Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencuri sepesialis rumahan bernama Lep ,28, warga Jl. Pematang Siantar Kota Jati, Dusun I, Parung Seri,Medan.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Polman Simbolon ,29, warga Jln Pantai Cermin, Dusun III, Ara Payung ke Polsek Patumbak. Dimana dalam laporan yang tertuang dalam LP/ /II /2018/SU/RESTABES/SEK PATUMBAK Tanggal 06 Februari 2018 disebut, pada Sabtu 03 Februari 2018. Sepeda motor Honda CBR BK 2096 XAW milik korban hilang dicuri kawanan maling dari dalam kamar kosnya di Jln Pertahanan Patumbak, Gg. Kecil, Patumbak.
"Saat kejadiaan, korban dan temannya bernama Natal Butar-Butar berada di dalam kamar kos. Namun, mereka mengaku tidak mendengar suara-suara mencurigakan saat pelaku menjalankan aksinya,"terang Yasir, Rabu (7/2/2018).
Menerima laporan korban, sambung Yasir, personel Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Tepatnya Selasa (6/2), tersangka pun berhasil diringkus petugas di lokasi persembunyiannya.
Disebutkan Yasir, selain mengamankan pelaku petugas turut menyita sejumlah barang bukti 2 celana panjang jeans, 1 Parfum dan 1 minyak rambut jenis Gatsby yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Kasus inipun, dia bilang, masih dalam proses pengembangan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya