Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Usut Tuntas Kasus Penyanderaan Wartawan Online di Tebing Tinggi

- Jumat, 12 Januari 2018 18:04 WIB
Usut Tuntas Kasus Penyanderaan Wartawan Online di  Tebing Tinggi
Istimewa
MATATELINGA, Tebingtinggi:  Terkait penyanderaan wartawan media online Sentral Berita.Com JP. Tobing yang dilakukan oleh dua oknum security PT. Deli Tebing Luhur Jordan Bakery Tebing Tinggi yang berlokasi di jl. Soekarno Hatta kota, Ketua DPD Komnas-WI Tebing Tinggi Tajudin Tanjung,S.Sos angkat bicara saat ditemui wartawan dibilangan jalan Veteran, Jumat (12/1/2018) pkl. 13.10 siang.

 


"Dalam kasus penyanderaan yang dialami saudara Jhon Tobing aparat jangan melakukan keberpihakan terutama dalam hal membela perusahaan yang bermasalah karena hal tersebut menyangkut tugas- tugas jurnalistik yang sedang melakukan peliputan,"ungkap Tajudin Tanjung  di hadapan para wartawan dari berbagai media.

 "Selain itu juga UU RI  tentang Pers No. 40 Thn. 1999 mengisyaratkan bahwa setiap  narasumber tidak dibenarkan menghalang halangi tugas wartawan karna sanksi pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, sementara di KUHP kasus penyanderaan seseorang dilakukan lebih dari seorang sudah jelas merupakan pelanggaran pasal pidana yang bisa menjerat pelaku menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan undang-undang yang berlaku dinegara RI.



"Oleh karena itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus penyanderaan yang dialami oleh saudara Tobing sebagai wartawan,"pungkas Tanjung.

Hal senada dikemukakan oleh Amir Hasbi Syam yang akrab dipanggil Buya dari Deputi Humas dan Publikasi DPP. LSM. Laskar Keadilan RI. Tebing Tinggi menyatakan,hukum adalah hukum tidak ada  yang kebal hukum dinegeri ini dan tidak ada siapapun yang dapat mempermainkan hukum dalam hal kasus ini.

 "Kasus ini harus segera dituntaskan segera demi hukum, "pungkas Hasby Berapi-api.

Saat ini korban Jhon Tobing sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor:STPDL/14/I/2018/SPKT.TT

Sebelumnya kasus penyanderaan terjadi Rabu,(10/1) sekira pkl. 13.31 sampai pkl. 14.41 yang dialami  Jhon P. Tobingberakhir dan setelah aparat dari Koramil 13/DS dan Personil Polres dan Polsek datang kelokasi pabrik Jordan Bakery.A

Seperti diketahui, Jhon P. Tobing bertemu dengan pihak manajemen  pabrik Jordan Bakery.A terkait pemecatan karyawan berinisial R (44) dan sudah bekerja dua tahun lebih, sementara karyawan tersebut sedang sakit dan saat ini pun masih berada di rumah sakit.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru