Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Lima Terdakwa Pembakar Rumah di Medan Tuntungan Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 09 Januari 2018 17:30 WIB
Lima Terdakwa Pembakar Rumah di Medan Tuntungan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mtc/fae
Lima terdakwa kasus pembakaran rumah yang menyebabkan 4 orang penghuni rumah di Medan Tuntungan meninggal dunia dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan masing-masing penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1/2018) sore.
MATATELINGA, Medan: Lima terdakwa kasus pembakaran rumah yang menyebabkan 4 orang penghuni rumah di Medan Tuntungan meninggal dunia dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan masing-masing penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1/2018) sore.

Kelima terdakwa dituntut seumur hidup itu, adalah Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup,"‎ ucap JPU Sindu Utomo dihadapan majelis hakim diketuai Richard Silalahi di ruang Cakra V di PN Medan.

Dalam ama‎r tuntutan JPU, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tersebut tewas didalam rumah terbakar itu.

Keempat korban tewas itu, masing-masing bernama ‎Marita br Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin br Ginting dan Selvi br Ginting. Korban tewas dikarenakan pembakaran. Peristiwa pembakaran, dibakar oleh terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin. 

Atas peristiwa itu, Korban meninggal menghirup CO2. Hasil autopsi, tenggorokan sampai paru-paru korban penuh CO2 dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2. Sedangkan, penyebab peristiwa itu terjadi latar belakangi persoalan jual-beli tanah dan rumah. Ada hal yang belum terselesaikan antara korban dan terdakwa.

Usai mendengari tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan langsung oleh kelima terdakwa tersebut.‎(mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru