MATATELINGA, Medan: Pascaputusan bebas terhadap Dharma, yang sempat menyandang sebagai salah satu terdakwa komplotan pembunuhan terhadap pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, penuntut umum menyatakan mengajukan kasasi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang, Rabu (20/12/2017) ketika dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Kita kasasi. Pertimbangannya tuntutan jaksa dan putusan hakim berbeda. Dalam hal pertimbangan secara yuridis, sehingga kita melakukan upaya hukum kasasi," kata Parada, Rabu sore.
Ia menilai selaku penuntut umum melakukan kasasi tentunya berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami yakin tindakan kasasi itu sesuai dengan Pasal 4 KUHA tentang penuntut umum. Jadi selama 7 hari pascapersidangan putusan akan kami ajukan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (19/12/2017) malam, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Dharma bebas demi hukum.
"Menyatakan dakwaan primer, subsider dan lebih subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dipersidangan. Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan yang ditujukan kepada Dharma SE," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Utama PN Medan, Selasa malam.
Wahyu menyebutkan dalam pertimbangannya Dharma tidak terbukti ada menerima uang dari Siwaji Raja untuk kemudian diserahkan kepada Rawindra alias Rawi. Rawi seperti diketahui telah tewas bersama eksekutor penembakan bernama Putra saat diamankan aparat kepolisian.
Menurut hakim, uang senilai Rp 80 juta yang diserahkan Siwaji Raja kepada Dharma merupakan uang pembayaran kredit mobil yang tertunggak selama dua bulan dan uang untuk pembayaran material bangunan.
"Adanya bukti kuitansi untuk pembayaran kedua item tersebut, mementahkan dakwaan jaksa," jelas Wahyu.
Sehingga majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa setelah putusan selesai dibacakan. (mtc)