Matatelinga - Medan, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba senilai Rp 76 miliar, Kamis (6/2/2014) siang. Barang bukti itu merupakan keberhasilan selama 3 bulan, mulai November hingga Januari 2014.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Wadir AKBP Yustan Alpiani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu 4,4 kg, ganja 4 kg lebih, 90 ribu butir pil ekstasi dan happy five 459 butir.
"Barang bukti itu kita sita dari 15 tersangka dalam 11 laporan polisi (LP)," jelas Yustan.
Lanjut Yustan, pemberantasan narkoba harus melibatkan dan menjadi perhatian semua pihak. Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan.
Bahkan, 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Sumut merupakan tahanan narkoba. Karena itu, sangat diharapkan peran serta semua pihak untuk memberantas narkoba.
"Para stakeholder juga harus berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba," harap Yustan.
Adapun ke 15 tersangka itu adalah, Daniel alias Aguan, Dedi Sismanto, Ayu Sundari Gultom, Zulkarnaen, Syahrizal alias Kuteng, Syahrial alias Rial alias Coy, Yusni Abdullah, M Nasir Hasan alias T Syah Alam, Syarifuddin, Ulia Suhendra, Hendrik Dahir Simatupang alias Bram, Muhammad Nasir, Jayaras, Mitu Wijaya dan Hamdani.
(Eko/Adm)