Sabtu, 26 September 2026 WIB

Rekannya Divonis Mati, Tiga Terdakwa Jaringan Narkoba Ayau Hanya Dihukum 20 Tahun

- Rabu, 04 Oktober 2017 11:24 WIB
Rekannya Divonis Mati, Tiga Terdakwa Jaringan Narkoba Ayau Hanya Dihukum 20 Tahun
mtc/fae
Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan yang diketuai Akhmad Sayuti SH,MH menghukum tiga jaringan bandar sabu internasional terpidana mati Ayau,masing - masing 20 tahun penjara,denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
MATATELINGA, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN )  Medan yang diketuai Akhmad Sayuti SH,MH menghukum tiga jaringan bandar sabu internasional terpidana mati Ayau,masing - masing 20 tahun penjara,denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa yakni Andi Pon,Hartono dan Sefti Harto  terbukti secara sah dan meyakinkan,memiliki,menjual,membawa,mengangkut untuk diperjualbelikan,narkotika jenis sabu,sebagaimana diancam dalam pasal 114 jo 132 UU NO.35,tentang pemberantasan narkotika,menghukum ketiganya masing-masing 20 tahun penjara,denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan",ujar Akhmad Sayuti dalam amar putusannya.

Sebelumnya,para jaringan narkotika jenis sabu itu,dituntut JPU Sindu Utomo SH dari Kejari Medan,dengan tuntutan seumur hidup.

Sementara itu pada bulan lalu,jaringan Ayau yakni Irwantoni dihukum mati oleh hakim lain di PN Medan. Sedangkan,big boss bandar sabu Ayau,disebut JPU masih sakit,sehingga tidak dapat disidangkan hingga saat ini,tanpa menjelaskan apa sakit yang dideritanya.

Ayau dan jaringannya terendus dan tertangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN),sekitar bulan Januari 2017. Pihak aparat yang melakukan penangkapan dan pengembamgan kasus jaringan narkoba Ayau,hanya berhasil menyita barang bukti sabu 80,9 kilogram. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru