Rabu, 24 Juni 2026 WIB

JKN Berlaku, 4 Napi LP Tanjung Gusta Terpaksa Dipulangkan Dari Rumah Sakit

Admin - Jumat, 31 Januari 2014 17:00 WIB
JKN Berlaku, 4 Napi LP Tanjung Gusta Terpaksa Dipulangkan Dari Rumah Sakit
Matatelinga - Medanan Sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014 lalu , ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta kini tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan. 

Akibatnya, empat dari tujuh tahanan LP Tanjung Gusta yang dirawat dirumah Sakit Bina Kasih terpkasa dipulangkan, karena tidak terdaftar. 

Empat napi tersebut kini harus menjalani secara intensiv di Klinik Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Namun, empat napi tersebut kini terbaring lemas, karena perobatan yang didapat mereka berbeda jauh dengan perobatan yang ada dirumah sakit. 

Kepala Lapas Kelas I. Tanjung Gusta Medan, Lilik Sujandi saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. " Benar saat ini keempatnya sedang dirawat di klinik kita. Sementara tiga napi lainnya masih dirawat dirumah sakit Bina Kasih yang dibiayai oleh pihak Lapas Kelas I Medan, karena para napi tersebut tidak sanggup untuk membiayai perobatannya sendiri," ujarnya , Jumat ( 31/1/2014) sore. 

Dikatakannya, untuk para napi yang berada di Kota Medan, biaya perobatannya akan ditanggung oleh pihak lapas.Sementara, para napi yang berasal dari luar Kota Medan, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah masing - masing. 

" Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar dapat segera dilakukan pendataan. Pemerintah setempat nantinya akan dapat diintegrasikan ke BPJS. Jika tidak ini akan menjadi bencana bagi LP Tanjung Gusta Medan," ujarnya. 

(Chan/Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru