Kamis, 17 September 2026 WIB

Duduk 5 Menit, Mantan Calon Walikota Medan Langsung Melenggang

- Jumat, 28 Juli 2017 17:35 WIB
Duduk 5 Menit, Mantan Calon Walikota Medan Langsung Melenggang
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Ramadhan Pohan hanya duduk selama 5 menit menjadi pesakitan di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lepas itu mantan calon Walikota Medan ini pun melenggang. Apa pasal?



Ya, ditundanya sidang Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,5 miliar itu karena Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sakit. Penundaan itu dibacakan oleh hakim anggota, Sabarulina Ginting dalam persidangan yang berlangsung selama 5 menit.
"Kita tunda agenda sidangnya karena Ketua Majelis Hakim, pak Erintuah Damanik sakit," ucap hakim Sabarulina sembari mengetuk palu, Jumat (28/7/2017)..

Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ramadhan Pohan yang menjabat Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Demokrat. Saat sidang berlangsung, terdakwa Savita menarik bangkunya menjauh dari Ramadhan Pohan. Kedua terdakwa telah hadir pada pukul 09.00 WIB. Sidang yang hampir berjalan selama empat bulan ini belum sampai pada tahap tuntutan  Keduanya juga tak ditahan selama proses persidangan.

Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.



Ramadhan Pohan dan Savita Linda ditetapkan sebagai tersangka untuk dua korban. Korban pertama yakni Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumut. Ia mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar oleh Ramadhan Pohan.

(Mtc/tim)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru