MATATELINGA, Medan: Reklame liar kembali dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemko Medan di kawasan Jalan SM Raja, Kamis (20/7/2017) siang. Hal ini setelah melalui hasil data pengawasan tim penegakan perda yang menemukan banyaknya pelanggaran reklame yang terjadi di Kota Medan. Meski baru selesai menertibkan di malam sebelumnya, tim sudah turun kembali di siang esoknya.
Setidaknya terdapat 17 titik pembongkaran reklame yang dilakukan oleh tim. Di antaranya diketahui tidak memiliki ijin reklame dan juga pendirian di titik yang dilarang oleh aturan seperti melewati trotoar dan parit jalan. Selain itu juga karena materi mengganggu visibility rambu-rambu lalu lintas, kabel aliran listrik, penerangan jalan dan juga fasilitas umum lainnya.
Sesuai prosedur kerja, tim memotong tiang reklame hingga kandas jalan dengan menggunakan mesin las pemotong lalu dirobohkan. Untuk reklame yang berukuran besar, petugas terlebih dahulu naik menggunakan Mobil Tangga untuk mengkaitkan tali pengait Mobil Crane ke reklame dan setelah dipotong bagian pangkal tiang lalu di turunkan secara perlahan ke truk pengangkut.
Kasatpol PP Kota Medan, M. Sofyan menegaskan Pemerintah Kota Medan jauh-jah hari sudah mengingatkan kepada pemilik reklame baik melalui surat peringatan tertulis, imbauan lisan hingga melalui media cetak, elektronik dan sosial media agar membantu program penataan Kota Medan dengan mentaati ketentuan pendirian reklame.
"Sosialisasi terus kita sampaikan, terutama untuk meminta kerjasama pemilik reklame yang reklamenya tidak sesuai aturan, agar membongkarnya sendiri, karena Pemko Medan saat ini komit untuk menegakkan aturan reklame. Yang tidak mau membongkar sendiri, akan kita bongkar paksa," ujar Kasatpol PP.