Sebelum Menyerang ABG 17 Tahun Survey Mapolda Sumut
- Selasa, 27 Juni 2017 11:43 WIB
google/net
MATATELINGA, Medan: Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dua di antaranya merupakan pelaku yang menikam Aiptu Martua Sigalingging. Yakni Syawaluddin Pakpahan (SP) dan Ardial Ramadhana (AR).
Sedangkan SP, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Satu tersangka lainnya bernama Hendri Pratama alias Boboy. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, Boboy merupakan pemuda berusia 17 tahun yang teridentifikasi membantu kedua pelaku.
"Peran BB bersama pelaku AR membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mapolda Sumut," terangnya, Senin (26/6/2017). Atas tindakan tersebut, Boboy dijerat hukuman dengan pasal serupa yang dikenakan kepada kedua pelaku.
Yakni pasal 6 dan atau 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau pasal 340 KUHP. Dalam penyidikan kasus penyerangan Mapolda Sumut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.