Minggu, 26 Juli 2026 WIB

LAPK: Kenaikan Tarif Listrik Idielnya Diawasi Penerapannya

Admin - Rabu, 04 Januari 2017 19:05 WIB
LAPK: Kenaikan Tarif Listrik Idielnya  Diawasi Penerapannya
google
MEDAN - Matatelinga: Dengan kebijakan kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) per Januari 2017 oleh Pemerintah mendapat tanggapan dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara.

Sekertaris LAPK Sumut, Padian Adi S. Siregar mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik tersebut idealnya harus diawasi penerapannya oleh Pemerintah. Jangan sampai kenaikan itu justru terjadi pada pelanggan yang mestinya harus di subsidi.

"Jadi penarikan subsidi itu idealnya harus tetap diawasi Pemerintah, dimana tetap dilakaukan update data, tetap dilakukan keakuratan data per dua bulan. Karena kenaikannya tarif tersebut tiga kali tahapnya," kata Padian, Rabu (4/1/2017).
 


Lebih lanjut, Padian menuturkan bahwa data itu memang harus di update secara periodik per dua bulan sekali. Dimana tim TMP2KA mengupdatenya. Karena, terkaitan dengan keberadaan persil/tersil akan berubah kepemilikannya.

"Tentunya, dengan kondisi yang sekarang dengan berbagai kenaikan yang dilakukan Pemerintah, misalnya di sektor jasa dan sektor kebutuhan pokok akan menimbulkan invlasai," tuturnya.



Ditanya mengenai dampak kepada masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut, Padian menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik ini berimbas kepada masyarakat miskin kota. Sebab, warga miskin kota menetap tinggal di rumah pemilik kontrakan. Sehingga pemerintah harus mampu mengantisipasi jangan sampai dampak kenaikan 900 VA merugikan kepada rakyat miskin kota.

"Jangan sampai naiknya tarif listrik yang dilakukan pemerintah tersebut merugikan rakyat miskin," pungkas Padian.


(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru