MEDAN
– Matatelinga: Terkait tudingan APBD
Pemerintah Provinsi Sumut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat,
Gubsu dalam pertemuan dengan awak Media pada acara refleksi Akhir tahun, Sabtu
(31/12/2016) di Medan memberi penjelasan secara gamblang. “Kalau
hanya satu sisi sampel benar, karena kondisi keuangan Pemprovsu memaksa harus
demikian,” kata Gubsu.
Jika karena belanja
langsung dalam APBD Pemprovsu yang kecil dianggap tidak berpihak kepada
masyarakat, maka menurut Gubsu perlu di lihat dari sisi lain.
Seperti diketahui
Pemprov Sumut harus menyelesaikan kewajiban kurang bayar kepada kabupaten kota
sehingga cukup besar porsi APBD dialokasikan untuk membayar hutang dimaksud.
“Tapi kalau ditilik lebih jauh, hal itu disebabkan karena belanja
langsung terpangkas untuk melunasi kewajiban Pemprovsu di masa lalu. Sehingga
belanja langsung berkurang jauh karena terpangkas kewajiban membayar hutang,”
jelasnya.
Dalam APBD 2016 dengan
nilai Rp 9,9 triliun, maka porsi belanja langsung berkisar 27-28persen, dan
belanja modal berkisar 12℅.
Dengan porsi belanja
langsung tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak berpihak
kepada masyarakat. “Tapi asumsi itu kalau kondisi normal. Kalau tidak normal,
seperti yang dialami Pemprov Sumut maka sesuai dengan anjuran BPK dan KPK maka hutang
yang wajib dibayar terlebih dahulu,” katanya .
Hal yang sama juga berlaku
untuk Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Dimana menurut Gubernur Pemprov Sumut
belum mengalokasikan BKP pada porsi APBD karena masih ada kewajiban membayar
hutang.
“Pada pinsipnya kalau ada hutang, maka hutang yang didahulukan
dari pada membantu orang. Sebagaimana Saran BPK dan KPK, pembayaran hutang
harus jadi prioritas,” ujar Erry.
Karenanya, dia mengajak
semua fihak bisa memahami langkah yang diambil pihaknya dalam pembenahan
keuangan Pemprovsu.
Kembali dikelaskannya,
pembayaran hutang dalam sistem keuangan APBD masuk ke kelompok belanja tidak
langsung. Demikian juga Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) jika dialokasikan, maka
akan masuk kelompok belanja tidak langsung. Padahal, sebenarnya di
kabupaten/kota keduanya termasuk dalam kelompok belanja langsung. Biasanya
digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. “Hal ini yang
menyebabkan Belanja Tidak Langusng besar. Hampir rata-rata provinsi kondisi
begitu kecuali DKI Jakarta,” jelas Erry
(Mtc)