Matatelinga.com - Lebih dari satu bulan He alias Kedes ,38, warga kampung Lestari kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan menjadi incaran pihak kepolisian.Pasalnya, tersangka ini mencuri sebuah hand phone milik Muhammad Ramadhan yang juga masih satu kampung dengan tersangka. Kini petualanga Kedes pupus sudah setelah opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan unit Jatanras mecokoknya dan menjebloskan kedalam Rumah Tahanan Polres Asahan.
Kasat reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK, melalui Kanit jatanras Ipda.Khomaeni,STK kepada Matatelinga.com , Jum’at (23/12/2016) diMapolres Asahan mengatakan tersangka ini sudah mejadi target kami satu bulan lalu, dan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/799/XI/2016/SU/Res Ash tertanggal 06 Nopember 2016.
Kemudian personil terus melakukan penyelidikan dengan keberadaan kedes, hingga Kamis (22/12/2016) sekira pukul 02.00 Wib dinihari, dapat kami bekuk saat berada dirumahnya, ujarnya
Tambah Khomaeni, tersangka merupakan pelaku pencurian sebuah hand phone merk Samsung type A5 milik warga jalan WR.Supratman Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur, dengan modus operandi yang dimainkan tersangka saat mengambil barang tersebut dengan memasuki areal kamar kos kosan korban yang terlebih dahulu tersangka melompati tembok pembatas untuk mengambil hand phone Samsung A5 tersebut sedang dalam keadaan di charger dalam kamar dekat jendela.
Pencurian itu sendiri dilakukan oleh tersangka pada Sabtu 5 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 Wib, dan dilaporkan oleh korban pada Minggu 06 Nopember 2016 , sejak terbitnya pengaduan tersebut anggota dilapangan langsung melalukan penyelidikan dan Kamis 22 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib tersangka dapat kami amankan, dan saat ini terhadap tersangka sudah kami tahan berikut barang bukti sayu unit hand phone Samsung A5 sudah kami sita untuk proses penyidikan.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, akunya.