Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Biaya Perjalanan Dinas Digelembungkan, Enam Pejabat Terancam 20 Tahun

Admin - Senin, 05 Desember 2016 20:24 WIB
Biaya Perjalanan Dinas Digelembungkan, Enam Pejabat Terancam 20 Tahun
google
Matatelinga.com - Enam pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, keenamnya didakwa telah melakukan penggelembungan atau mark-up biaya perjalanan dinas DPRD Labura pada Tahun 2014 lalu.‬ Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati adanya markup perjalanan dinas diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta hingga Rp 800 juta. Namun, setelah disidik penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, ditemukan jumlah kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

‪Keenam terdakwa yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura, N Butar Butar, Nurliana, Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Iman Sari selaku bagian pengadaan tiket.‬



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Trisna Sari mengatakan, keenamnya didakwa melakukan mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel.

"Selain itu, modusnya juga menginap di hotel yang berbeda dari SPJ (Surat Pertanggungjawaban)," kata JPU di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/12/2016). JPU menjelaskan, pada SPJ disebutkan menginap di hotel A, tetapi kenyataannya di hotel lain. "Atau ada orang yang menginap di hotel sesuai SPJ, tapi lebih banyak yang nginap di hotel lain yang harganya lebih murah," jelas Denny.

Menurut Denny, pada kasus tersebut, hanya satu terdakwa yang ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, yakni Iman Sari. Sementara kelima terdakwa lain berstatus tahanan kota.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru