Kamis, 30 April 2026 WIB

Mantan Gubernur Sumut Divonis 6 tahun

Admin - Kamis, 24 November 2016 16:16 WIB
Mantan Gubernur Sumut Divonis 6 tahun
google
Matatelinga.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho divonis oleh majelis hakim selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Gatot dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumut pada Tahun 2012 dan 2013.
 
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang di Ruang Aula Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11/2016). "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata hakim Djaniko dalam amar putusannya.



Gatot dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Namun, tuntutan JPU agar Gatot diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima, baik secara materil maupun yuridis. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.

"Sangat tidak relevan jika terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara," kata anggota majelis hakim Merry Purba, saat membacakan pertimbangannya. Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, JPU meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.



Menyikapi putusan majelis hakim, Gatot melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. Dalam perkara ini, Gatot secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu dinyatakan telah merugikan negara Rp 4,034 miliar.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru