Selasa, 28 April 2026 WIB

Poldasu Grebek Lapak Judi Game Ikan di Siantar

Admin - Selasa, 01 November 2016 21:30 WIB
Poldasu Grebek Lapak Judi Game Ikan di Siantar
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Enam orang pemain dan pengelola judi game tembak ikan diringkus petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu yang melakukan penggrebekan di lokasi game ketangkasan Dua Berlian Game Zone di Jalan Sangna Waluh, Komplek Mega Land Blok A No 33 dan 35, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Praktik perjudian di lokasi ini terselubung karena berkedok game tembak ikan.

Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pengelola melakukan perjudian berkedok mesin tembak ikan permainan anak-anak berhadiah. Tapi pada praktiknya, yang bermain adalah orang-orang dewasa. Poin kemenangan yang seharusnya ditukar ke voucher atau hadiah, kemudian ditukar menjadi sejumlah uang. "Lokasi judi telah beroperasi setahun lamanya," kata Faisal didampingi Kanit VC Kompol Syafrizal, Selasa (1/11/2016).



Dari lokasi, petugas kata Faisal meringkus 10 orang masing-masing TKH,71, warga Hamparan Perak, Deliserdang selaku pengelola lapak judi. Kemudian, N ,45, RS ,46, LS ,21, BH,36,APL ,36, kelimanya disangkakan sebagai pemain. Turut disita 1 blok notes berisi catatan penukaran voucher rokok ke uang, 8 kartu pengisi dan cancel poin, 1 kartu buku mesin argo, 1 kartu cancel mesin argo, 1 buah hekter, 1 buah pulpen, 3 kuncin mesin tembak ikan, 2 mesin tembak ikan, 1 mesin argo, 1 blok notes berisi catataan penghitungan mesin argo, 9 blok notes berisi catatan pengeluaran hadiah, 1 HP merk Xiaomi, 3 lembar banner dan 36 slop rokok dunhil.



Sementara di tempat terpisah, polisi juga menangkap lima orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dari beberapa lokasi. Kelima orang yang diamankan yakni, JP,60, warga Lubukpakam, AS,28, warga Labura, SM,38, warga Labura, KS,54, warga Samosir (penulis) dan IMTP,45, warga Jalan Jamin Ginting Medan.

Dari kelima tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti lembaran potongan kertas berisi pasangan judi togel, pulpen, sejumlah HP, buku tafsir mimpi, kertas berisi kode rumusan togel, buku berisi catatan omset dan uang tunai ratusan ribu rupiah.


(Mtc/Zl)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru