Matatelinga.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak - Sumatera Utara (ABB-SU) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Kamis (29/9/2017)
Dari pantauan Analisadaily.com dilapangan terlihat ribuan buruh yang tergabung dalam ABB-SU terdiri dari elemen-elemen pergerakan yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Industri (SPI), Serikat Pekerja Berdikari (SP Berdikari), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ormas Rumah Rakyat Indonesia (Ormas RRI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) dan Lembaga Bantuan Hukum-Medan (LBH-Medan).
Ketua KSPI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan dalam orasinya bahwa ribuan buruh yang tergabung dalam ABB-SU yang terdiri dari beberapa elemen-elemen meminta tuntutan kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Provinsi Sumut untuk mencabut PP 78/2015 karena bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 21 tahun 2000 tentanh Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO no 87 tentang kebesan berserikat dan sesuai Rekomendasi Panja Upah DPR.
"Kami seluruh buruh juga meminta pemerintah agar menaikan upah tahun 2017 sebesar Rp 650 ribu," soraknya di depan Kantor Gubsu.
Sementara, sampai berita diturunkan ribuan buruh masih melakukan aksinya di depan Kantor Gubsu. Terlihat juga petugas kepolisian mengawal aksi mereka di depan Kantor Gubsu tersebut.