Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Produk Berbahaya Dimusnahkan BBPOM Medan

Admin - Jumat, 09 September 2016 17:15 WIB
Produk Berbahaya Dimusnahkan BBPOM Medan
google
Matatelinga.com,  Produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya serta kadaluarsa, dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Obat dan makanan yang disita dari berbagai daerah di Sumut mencapai nilai Rp1,5 Miliar sehingga harus dibawa dengan lima truk.

Kepala Balai Besar POM Medan, Ali Bata, usai pemusnahan di BBPOM Medan pada wartawan Jumat (9/9/2016) mengatakan, "Hari ini kita lakukan pemusnahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman dan makanan ilegal, atau produk tanpa izin edar. Ada juga kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya serta obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat,".

Ali Bata menambahkan, obat dan makanan tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya serta kadaluarsa itu disita dari berbagai daerah di Sumut seperti Tanjungbalai, Binjai, Padanglawas, Rantauperapat. Semua produk itu bisa dimusnahkan setelah diproses hukum dan mendapat penetapan dari Pengadilan.

"Pemusnahan ini sebagai simbolik. Sisanya yang lima truk ini, akan dibawa ke tempat penusnahan. Tentunya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan," terang Ali Bata.

Menurut Ali Bata, total produk yang dimusnahkan itu merupakan sitaan selama tahun 2015 dari 39 pelaku. Produk ini berasal dari berbagai negara seperti Tionghoa, Malaysia, Jepang, Thailand, Filipina.

"Produk ini kita sita mulai Juli 2015. Sebenarnya total produk ada Rp3,3 Miliar. Tapi itu sudah dimusnahkan. Ini hanya sisanya Rp1,7 Miliar yang kita musnahkan. Nantinya akan dimusnahkan lagi yang produk sitaan di 2016. Itu jumlahnya cukup besar lebih dari Rp7 Miliar. Tapi masih proses hukum," terangnya.

Dia meminta agar masyarakat lebih cerdas dalam membeli obat-obatan maupun makanan dan minuman. Tentunya masyarakat harus selalu memperhatikan "KIK" yang merupakan Kemasan, Izin dan Kadaluarsa.

"Jadi kemasannya harus asli dan utuh serta cetakannya harus bagus. Selain itu, ada nggak izin edarnya, kalau tidak ada, tentu tidak bisa dijamin keamanan mutunya sehingga berbahaya bagi masyarakat. Terakhir, harus dilihat masa kadaluarsanya. Jadilah konsumen yang cerdas," tegas Ali Bata.

Pengawasan, kata Ali Bata, selalu dilakukan BPOM Medan. Petugas juga secara rutin memeriksa sarana produksi dan distribusi sehingga produk-produk tanpa izin edar dan kadaluarsa tidak digunakan masyarakat.

"Sebelum ada isu pun, kami tetap lakukan pengawasan. Ini rutin dilakukan sesuai tupoksi BBPOM. Produk-produk ini, tentu berbahaya bila digunakan masyarakat. Misalnya kosmetik ilegal, bisa mengandung mercury yang jika digunakan dapat menyebabkan kulit rusak, kanker hingga kematian. Jadi produk ini harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan," ujarnya.


(Mtc)


SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru