Senin, 06 Juli 2026 WIB

LBH Medan : Polisi Kaji dengan Penetapan Pasal Pelaku Gereja

Admin - Selasa, 30 Agustus 2016 18:23 WIB
LBH Medan : Polisi Kaji dengan Penetapan Pasal Pelaku Gereja
google
Matatelinga.com,   Aparat kepolisian diminta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Surya Adinata, untuk merevisi penetapan pasal UU Terorisme, UU Darurat, 338 dan 340 terhadap Ivan Armadi Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh di Gereja St Yosep.

"Pelaku diketahui masih berusia di bawah umur. Seharusnya aparat kepolisian menerapkan Pasal UU Perlindungan Anak," terangnya pada Wartawan, Selasa (30/8/2016).

Surya mengungkapkan, apabila pelaku kenakan tentang pasal terorisme. seharusnya aparat kepolisian terlebih dahulu menyelidiki keterlibatan pelaku dengan jaringan-jaringan diduga kelompok teroris. Sehingga penetapan pasalnya jelas dan dapat disidangkan.

"Jangan main sebut saja penetapan pasalnya terhadap pelaku tanpa adanya penyelidikan yang mendalam," ungkapnya.

"Ya memang pelaku salah dan harus diproses secara hukum. Walaupun begitu polisi harus mengedepankan Pasal Perlindungan Anak karena sudah diatur dalam Undang-Undang," sambung Surya.

Ditambahkan, khusus kepada aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus teror bom yang terjadi pada Minggu (28/8) lalu. Sehingga, nantinya masyarakat tidak merasa was-was apabila melaksanakan ibadah.

Sementara itu, menanggapi tentang penetapan Pasal UU Terorisme kepada pelaku teror bom di Gereja St Yosep, Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, enggan memberikan penjelasan.

Dimana sebelumnya, orang nomor satu di Polresta Medan dalam keterangannya untuk sementara menetapkan pelaku teror bom dengan Pasal Terorisme, Undang-undang Darurat dan 338 jo 340.


(Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru