Matatelinga.com, Alhamdulillah, kabar gembira datang dari Markas Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Mapoldasu). Pada Jumat (5/8/2016) ini, Kapolda Sumut
Irjen Pol Raden Budi Winarso telah memerintahkan Kapolres Tanjung Balai
AKBP Ayep W Gunawan , untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan umat
muslim yang sedang ditahan oleh Polresta Tanjung Balai pasca kerusuhan
di Tanjung Balai.
Demikian hasil pertemuan antara Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sumut (PWMSU) dan tokoh-tokoh Tanjung Balai dengan
Kapolda, pasca shalat Jumat tadi. Hadir Ketua PWMSU Abdul Hakim Siagian,
Ketua Majelis Hukum dan HAM Faisal Piliang MHum beserta tim advokasi
PWMSU di antaranya Zefrizal SH dan rekan, serta tokoh-tokoh Tanjung
Balai seperti Sulben Siagian, Fadli Nurzal dan lainnya.
Faisal
menegaskan, perintah dari Kapoldasu tersebut langsung dilaksanakan oleh
Kapolres. “Pak Kapoldasu dalam pertemuan tadi telah memerintahkan
Kapolres untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan mereka yang ditahan
di Polres Tanjung Balai,” ungkap Faisal.
Menurut dia, kini di
tahanan Polresta masih ada 13 umat Islam yang ditahan setelah kemarin 5
orang sudah dibebaskan pada tahap awal. “Jadi dari ke-13 orang tersebut,
12 orang akan dilepaskan, sementara satu orang lagi masih ditahan
karena terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kami
telah meminta dan akan terus memerjuangkan agar seluruhnya dibebaskan.
Itu tujuannya,” tegas Faisal.
Ditambahkannya, perintah Kapolda
itu tampaknya langsung dilaksanakan oleh Kapolresta. “Tadi baru saja tim
advokasi dari Muhammadiyah Sumut telah ditelepon penyidik di Polresta
Tanjung Balai untuk kasus ini dan diminta untuk menghubungi keluarga
agar membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Jadi saya kira,
secepatnya saudara-saudara kita akan bebas kembali. Insya Allah kalau
tidak ada halangan, malam ini,” terang dia lagi.
Untuk tahap
selanjutnya, Muhammadiyah Sumut akan mengusut tuntas penyelesaian kasus
ini. “Kami akan terus meminta agar kasus ini ditangani dengan memakai
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan
bukannya pidana. Jadi ada musyawarah antar masyarakat,” tegas Faisal.
Muhammadiyah
Sumut sendiri akan terus mengawal ini. “Tim advokasi dari Majelis Hukum
dan HAM Muhammadiyah Sumut terus bekerja dalam kasus ini. Kita akan
kawal terus,” tegas dia.
(......)