Matatelinga.com, Empat pria dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan, dinyatakan terbukti bersalah merusak mobil Suzuki Sidekick BK 2 TW warna
hijau metalik milik Al Ikhwan selaku kader Ikatan Pemuda Karya (IPK). Keempat
terdakwa yakni Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M Ilham alias Pol Am,
April Lubis alias Bagong dan Dedek Sahputra alias Balok.
"Keempat
terdakwa terbukti dengan sengaja menggunakan kekerasan pada orang lain
secara terang-terangan atau melakukan kerusuhan yang mengakibatkan
rusaknya barang orang lain. Menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat
terdakwa masing-masing selama 1 tahun 2 bulan," tandas majelis hakim
yang diketuai oleh Abdul Aziz di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Kamis (23/6/2016) sore.
Hakim berpendapat, keempat terdakwa
terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut keempat terdakwa
masing-masing selama 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu,
penasehat hukum keempat terdakwa, Rusdi mengaku menerimanya. "Kami tidak
banding. Bagi kami, putusan hakim juga seperti yang kami harapkan. Kami
juga sudah berusaha maksimal," ujarnya saat ditemui wartawan. Sementara
JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
(Mtc)