Matatelinga.com, Sebagai lanjutan
kasus dugaan menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah Anggota DPRD Sumatera Utara,.
Sekretaris DPRD Sumut Drs Randiman Tarigan membenarkan informasi tersebut
dan menyatakan, pihaknya telah menerima
surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi oleh KPK kepada sejumlah Anggota DPRD
Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka. “Surat itu diterima pada Rabu
(15/6/2016) sore masuknya,” ungkapnya, saat dihubungi tribun-medan.com, Kamis
(16/6/2016).
Meskipun mantan Plt Walikota Medan ini mengakui tentang surat panggilan dari
KPK itu, tapi enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan dipanggil untuk
diperiksa pada Senin (20/6/2016) mendatang, di Markas Brimob Polda Sumut Jalan
KH Wahid Hasyim, Medan.
“Saya tidak ingat, berkas-berkasnya ada di kantor, Saya lagi tidak di
kantor,” ucapnya.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang
dikonfirmasi belum juga memberikan penjelasan terkait ‘merebaknya’ surat
pemanggilan terhadap Anggota DPRD Sumut tersebut.
Sedangkan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan, KPK belum memberikan keterangan
resmi mengenai adanya tujuh tersangka baru, terkait kasus dugaan suap mantan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Tentang beredarnya nama ke-tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD Sumatera
Utara, setelah divonisnya lima terdakwa (Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir
Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri), dijawab Priharsa Nugraha,
pihaknya berharap para wartawan menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Sekedar diketahui, dalam kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap
Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 ditengarai terus berproses di
lembaga anti rasuah tersebut. Buktinya, pada Rabu (15/6/2016), lima terdakwa
masing-masing dua Ketua DPRD Sumut dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut sudah
dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
(Mtc)