Matatelinga.com, Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih dan efisien serta sekaligus merupakan
implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan
diaplikasikan guna mencegah serta menghapuskan penyalahgunaan wewenang
oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan.
Demikian
isi surat Fakhruddin Pohan tertanggal 11 Juni 2016 yang ditujukan
kepada Drs. Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
perwakilan Sumatera Utara terkait pelaksanaan sanksi seputar kisruh
pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara
(Sumut).
Dalam
surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia
di Jakarta, Ketua PTUN Medan, Ketua Fraksi PAN, PKS, PKB DPRD Sumatera
Utara di Medan dan Gubernur Sumatera Utara serta Kapolda Sumatera Utara
Cq. Wadir Krimsus Poldasu, juga disebutkan bahwa Ombudsman merupakan
lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik
dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya.
"Bahwa
sehubungan dengan persoalan pembentukan, penyusunan dan penetapan Tim
Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Utara, telah menerbitkan surat
Nomor:KLA-0007/PW02/0005.2016/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 dan Surat
Nomor : KLA-0058/PW02/0005.2016/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016," terang
Kocu saat ditemui di Medan, (11/6/2016).
Kemudian,
bahwa berdasarkan kewenangan jabatan Ketua Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Utara seperti tertulis pada Pasal 39 : Terlapor dan atasan
Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta demi untuk
memberikan solusi tindakan penyelesaian yang konkrit dan konstruktif
dari persoalan yang terkait dan berhubungan dengan pembentukan,
penyusunan dan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara.
Terkait
hal itu, maka diminta kepada Ketua Ombudsman RI Sumatera Utara untuk
segera memberikan Sanksi kepada para Pimpinan DPRD Sumatera Utara
dan/atau Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara. "Bahwa pembiaran atas
persoalan ini berpotensi akan menimbulkan “hilangnya rasa trust dan
warwah” Lembaga Negara, dan nilai-nilai kerugian yang dialami masyarakat
dan Negara akan bertambah terus-menerus dan akan lebih besar lagi,"
tulis Fakhruddin, dalam suratnya.
(Mtc)