Matatelinga.com, Tertangkap tangan mencuri Handpone pelaku ARS alias Ucok ,17, warga Gang Malibo, Kecamatan Medan Polonia
terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Medan Baru.
Pelaku ditangkap karena mencuri hp milik Darmansyah Simbolon warga Jalan Teratai, Gang Mulia, Lingkungan V, Senin (22/2/2016).
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku lalu masuk kedalam kamar dan mengambil hp milik korban.
Apes, saat hendak membawa barang curiannya, pelaku dipergoki isteri korban bernama Dwi Arisa, dan meneriakinya maling.
Sang suami yang mendengar teriakan isterinya, lalu mengejar dan menangkap pelaku. Warga yang mendengar, juga turut menghajar pelaku, saat hendak di serahkan ke Kepling.
Petugas dari Polsek Medan Baru yang mendapat informasi turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Baru,
Kompol Ronni Bonic melalui Kanit Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo ketika
dikonformasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan masih kita periksa. Kasus ini masih kita lidik,"akunya.
(Mtc/Adel)