Rabu, 08 Juli 2026 WIB
Oknum Pemerkosa Dihukum Berat

Mencederai Citra Polri Sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat

Admin - Minggu, 14 Februari 2016 07:43 WIB
Matatelinga.com,  Kasus pemerkosaan salahsatu mahasiswi warga Jl. Brigjen Katamso Medan, oleh seorang oknum Brimob Poldasu mendapat mendapat kecaman dari praktisi hukum di Medan. Dan minta agar Kapoldasu  menghukum berat anggota yang telah rusak mentalnya tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan H. Hasanuddin Sitorus, SH, menanggapi sikap Bharada FB, alias Frangky, terhadap korbannya VAL, 18 tahun.

“Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian itu sungguh mencederai citra Polri, karenanya kita minta Kapoldasu segera menghukum berat anggota tersebut, termasuk dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Polri. Apalagi, sebelum melaksanakan perbuatan bejatnya, FB, terlebih dahulu memperdayai korban dengan memberikan minuman air mineral, yang kita duga mengandung zat bius”, ucap H. Hasanuddin Sitorus, SH.

Diiebutkan H. Hasanuddin Sitorus, ditengah kerja keras Kapolri Jendral Badrodin Hait meningkatkan kinerja aparat kepolisian dan citra ditengah masyarakati, sikap oknum pemerkosa selain sangat tidak patut, juga mengundang pelaku kejahatan lainnya untuk meniru perbuatan pelaku, yakni membius korban sebelum diperkosa.

“Sudah tidak mungkin lagi anggota bermental seperti itu dibina lagi, kita tunggu kebijaksanaan Kapoldasu untuk memecat anggota yang tidak memiliki rasa peri kemanusiaan dan pengayom tersebut”, keras H. Hasanuddin Sitorus, SH.

Ditambahkan lagi oleh H. Hasanuddin, sikap oknum Frangki yang seolah kebal hukum dengan menyatakan, agar korban membuat pengaduan. Merupakan arogansi dari aparat yang telah rusak mentalnya.

“Masa pelaku malah menantang agar korbannya membuat laporan kepada kepolisian, dan sesumbar mengatakan silahkan dilaporkan kepada penegak hukum. Agar korban tahu, eksistensi dan keberadaan pelaku yang seolah kebal hukum”, sungut Hasanuddin Sitorus.

H. Hasanuddin yakin jika Kapoldasu dapat bersikap arif terhadap kasus tersebut, dengan memberikan tindakan tegas dan sanksi  berat, terhadap oknum kepolisan diatas, akunnya pada Wartawan, Minggu (14/2/2016).

(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru