Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB

Mencuri Pinang Masuk Polsek Sunggal

Admin - Selasa, 15 Desember 2015 23:15 WIB
Mencuri Pinang Masuk Polsek Sunggal
google

Matatelinga.com,  Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus dua pelaku spesialis pembongkar gudang pinang seputaran Jalan Jalan Binjai Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Selasa (15/12/2015).

Selanjutnya kedua tersangka  GP ,34, warga Binjai km 16,5 no 1 dan BH ,32, warga Jalan Binjai km 16,5 Gang Mesjid nomor 14, di b oyong ke Polsek Sunggal, guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
 
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Kanit reskrim Iptu Nur Istiono dihubungi Wartawan membenarkan mengamankan dua orang pelaku pencurian di Gudang Piang yakni PT Ganpali Trading KM 16,3 Jalan Binjai Desa sei Semayang Kec Sunggal dengan kerugian 15 ton piang seharga 375 juta.
 
Ditangkapnmya kedua tersangka tersebut, adanya laporan pemilik Gudang dengan nomor berdasarkan LP 2258/K/XII/ 2015/ SPKT SEK SUNGGAL tanggal 7 Desember 2015," akunya, Selasa (15/12/2015).
 
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidiknya dan dimasukkan kedalam terali besi, usai menjalani pemeriksaan dengan pasal dipersangkakan 363 kasus pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Sedangkan "Barang bukti yang diamankan satu buah tangga, seutas tali, satu topi milik pelaku dan sejumlah uang hasil kejahatan" akunya.
 
(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru