Matatelinga.com, Dari 10 parpol yang dimohonkan informasinya terkait laporan
keuangan, hanya lima parpol yang bersedia memberikan, selebihnya
menolak. Tidak semua partai politik yang menempati kursi di
DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mau terbuka soal keuangan partai.
Menurut Dayu Putra, Peneliti Sentra
Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), kelima parpol yang
menolak memberikan informasi terkait laporan keuangan partai, yakni
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Nasional Demokrat
(Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“PKS
hingga detik ini belum bersedia memberikan. Tapi waktu sidang ajudikasi
non litigasi di Komisi Informasi Sumut pekan lalu, menyatakan
informasi yang saya minta termasuk informasi terbuka. Tapi, mereka
masih enggan memberikan karena meragukan status saya sebagai peneliti.
Sayangnya di sidang ketiga, mereka tidak hadir, tanpa alasan yang
jelas,” kata Dayu Putra kepada wartawan usai sidang Ajudikasi
Nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Bilal No 105,
Medan, Rabu (9/9/2015).
Sedangkan lima parpol
yang bersedia memberikan informasi terkait laporan keuangan partai,
yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Informasi
yang kita minta mereka berikan, setelah kasusnya disengketakan dan
akhirnya dimediasi oleh Mediator di Komisi Informasi Sumut,” beber Dayu.
Disebutkan
Dayu, selain menolak memberikan informasi yang dimohonkan, kelima
parpol dimaksud juga tidak membalas surat permohonan informasi dan
keberatan yang diajukannya. Selain itu, empat dari lima parpol yang
menolak tersebut, juga tidak pernah menghadiri persidangan yang digelar
di Komisi Informasi Provinsi Sumut.
Berbeda
dengan lima parpol lain yang memberikan informasi, yakni PPP, Demokrat,
Gerindra, Golkar dan PKB. Meski awalnya tidak merespon permohonan
informasi dan surat keberatan yang diajukannya, tapi kelima pimpinan
atau kuasa kelima parpol dimaksud bersedia hadir di persidangan yang
digelar Komisi Informasi dan akhirnya memberikan informasi yang
dimohonkan.
“Mereka akhirnya memberikan setelah di mediasi oleh mediator di Komisi Informasi Sumut,” papar Dayu.
Dayu
menilai, kelima parpol yang akhirnya memberikan informasi tersebut
sebenarnya bukannya mau menolak memberikan informasi yang diminta, namun
karena alasan sibuk dan pimpinan banyak tugas di luar kota, sehingga
tidak merespon.
“Di sidang mediasi, mereka
respek dan menyatakan partainya sangat terbuka. Mereka mengaku tidak
merespon permohonan informasi, lebih karena alasan kesibukan,” tegas
Dayu.
Terbukti, kata Dayu, pimpinan/kuasa
partai yang hadir di persidangan langsung menyatakan siap memberi
informasi yang dimohonkan. Malah ada yang memberinya di saat sidang
mediasi. Selebihnya, akan diberikan di sekretariat partai.
“Terus
terang, saya sangat mengapresiasi pimpinan parpol yang mau terbuka. Dan
ini memang, tuntutan undang partai politik dan UU KIP yang mengharuskan
parpol terbuka, terutama dalam hal keuangan,” sebut Dayu.
Disinggung
langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap Parpol yang menolak
memberikan informasi paska putusan Komisi Informasi, Dayu menegaskan,
pihaknya akan melaporkan pimpinan parpol yang menolak memberikan
informasi keuangan partai tersebut ke pihak berwajib, yakni Kepolisian
Daerah Sumatera Utara. Dasarnya, karena pimpinan parpol tersebut tidak
menjalankan putusan Komisi Informasi dan amanah undang-undang yang
mereka buat dan sahkan.
Menurut Dayu, dalam
putusan KIP Sumut disebutkan, bahwa dalam batas waktu 14 hari kerja
setelah Termohon menerima putusan KIP, wajib memberikan informasi yang
dimintakan Pemohon. Jika tidak dikabulkan juga, maka putusan KIP
berkekuatan hukum tetap. Putusan KIP yang berkekuatan hukum tetap sesuai
pasal 60 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, dapat dimintakan penetapan
eksekusi ke Ketua Pengadilan berwenang.
“Apabila
dalam tenggang waktu itu parpol juga tidak bersedia memberikan dan
tidak pula melakukan upaya hukum, putusan KI secara otomatis inkracht,
sehingga kami akan menempuh proses hukum pidana, yaitu melaporkan empat
parpol tersebut ke Polda Sumut,” tegasnya.
Permohonan
informasi terhadap 10 parpol di Sumut, menurut Dayu, terkait dengan
uji akses terhadap keuangan Parpol dengan menggunakan mekanisme UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Uji akses tersebut
bertujuan selain untuk mengukur transpransi dan akuntabilitas keuangan
parpol, juga mengingatkan parpol akan keberadaan UU KIP.
“Undang-undang
KIP itu kan yang mengesahkan DPR. Sama-sama kita tahu, bahwa
orang-orang yang duduk di DPR itu merupakan perwakilan parpol. Mestilah
mereka yang membuat undang-undang, merekalah yang memberi contoh dan
mematuhinya,” kata Dayu.
Disebutkan Dayu,
sengketa informasi tersebut sampai ke KIP Sumut, bermula ketika dirinya
mengajukan permohonan informasi laporan keuangan 10 partai politik yang
mendapat jatah kursi di DPRD Sumut. Kesepuluh parpol itu, yakni Golkar,
Demokrat, Gerindra, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, PPP, dan PKB. Namun
dari sepuluh partai tersebut, hanya lima partai bersedia memberikan
informasi, empat parpol menolak dan satu parpol masih dalam proses
sidang di Komisi Informasi, yakni PKS.
“Sengketa
informasi ini sampai ke Komisi Informasi, karena permohonan informasi
tidak pernah ditanggapi. Padahal, di UU KIP pasal 15 dan UU Parpol pasal
37 dan 38, jelas-jelas dinyatakan, anggaran partai terbuka untuk
diketahui masyarakat,” tandas Dayu.
(Bs)