Matatelinga.com, Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi, MSi mengungkapkan saat ini Sumatera
Utara dan Indonesia umumnya berada pada kondisi darurat narkoba dimana
jumlah pengguna narkoba meningkat pesat. Menurutnya, jika tidak ingin
menjadi bom waktu harus ada rencana aksi pencegahan, salah satunya
segera membentuk Badan Narkotika Nasional di 33 kabupaten kota di Sumut.
Hal
tersebut disampaikan Wagubsu dalam sambutannya saat membuka Rakor
Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan
Rehabilitasi Korban Narkoba Sumut, Senin (3/8/2015) di Gedung Binagraha
Pemprovsu. Hadir pada kesempatan itu, Kepala BNN RI yang diwakili Deputi
pencegahan BNN RI Dr Antar Sianturi, Kepala BNN Provinsi Sumatera
Utara Brigjen Pol Andi Loedianto, Kepala Kesbangpolinmas Provsu Drs H
Eddy Syofian MAP yang juga Ketua Panitia Rakor, Kepala Kesbangpol
Kabupaten Kota, Kadis Kesehatan Kabupaten Kota dan unsur BNN lainnya.
Saat
ini di Sumut dari 33 kabupaten/kota se-Sumut hanya 11 daerah yang baru
memiliki BNN di tingkat kabupaten/kota. Oleh karenanya, menurut Wagubsu
perlu ada langkah percepatan pembentukan BNN di level kabupaten/kota
mengingat peredaran barang haram tersebut sudah mencapai pelosok desa.
"Proyeksi prevalensi yang demikian pesat, harus segera dihentikan supaya
tidak menjadi bom waktu," ujar Wagubsu.
Diungkapkannya,
berdasarkan data BNN dan Polri, saat ini ada sebanyak 43,767 tersangka
kasus narkoba atau meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun 2012 yang
berjumlah 35.436 kasus. Peningkatan serupa juga terjadi pada kalangan
penyalahguna narkoba.Sementara itu, jumlah pengguna narkoba tahun 2008
di Indonesia masih sebanyak 3,3 juta jiwa dan pada tahun 2013 meningkat
menjadi 4,5 juta jiwa. Pada tahun 2015 diprediksi jumlah pengguna
narkoba meningkat menjadi 5,2 juta jiwa.
Sementara itu, Kepala
BNN RI yang diwakili Deputi pencegahan BNN RI Dr Antar Sianturi
mengharapkan agar di Provinsi Sumatera Utara ada Balai Rehabilitasi
pencandu Narkoba. Karena menurutnya selain Indonesia saat ini Darurat
Narkoba, termasuk Sumut, pengguna narkoba dan yang sudah pernah di
rehabilitasi cenderung akan mencari kawan untuk menjadi pengguna
narkoba. "Kita harus menyembuhkan pengguna Narkoba tersebut melalui
rehabilitasi," ujarnya.
Hal itu juga telah diamanahkan sesuai
dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan instruksi presiden begitu
juga Peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2013 yang menyebutkan Gubernur
harus menfasilitasi pelayanan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan
narkoba. "Jadi tugas kita melindungi, melayani dan mengobati penyalah
guna narkoba, kita harus menyelamatkan," sebutnya lagi.
Kepala
BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan
mengatakan bahwa program BNN Provinsi Sumatera Utara dari target 3.972
rehabilitasi sudah tercapai sekitar 700 rehabilitasi terhitung bulan Mei
2015 hingga awal Agustus 2015. "Kami akan berusaha keras untuk mencapai
sisa target 2015," ujarnya.
Dia juga mengatakan setelah beberapa
kali mengadakan razia. Beberapa bulan lalu, lanjutnya BNN Provinsi
mengadakan razia ditempat hiburan malam. "Dari 300 pengunjung, setelah
tes urine, 100 orang dinyatakan positip narkoba," ujarnya.
Dia
juga melaporkan bahwa di Sumut dari 33 kabupaten/kota se-Sumut hanya 11
daerah yang baru ada BNN di kabupaten/kota. "Kita harus merapatkan
barisan dan bekerjasama mendukung upaya-upaya penanggulangan dan
penyembuhan penyalah guna narkoba," ujarnya.
(Mt)